Solok, pasbana - Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap 2.436 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini dipusatkan di GOR Batu Tupang dan dimulai sejak pukul 07.30 WIB.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Jon Firman Pandu selaku kepala daerah. Acara tersebut dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat kepegawaian, serta ribuan tenaga honorer yang kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Bupati Solok menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini telah mengabdi.
“Pengangkatan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas saudara-saudara dalam melayani masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu.
Ia juga berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik mampu menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kinerja aparatur yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Pelantikan massal ini menjadi momentum bersejarah bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Solok. Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, mereka kini memperoleh pengakuan hukum sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah daerah berharap, pengangkatan ini dapat berdampak langsung pada peningkatan efektivitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel di Kabupaten Solok.(*)




