Payakumbuh, pasbana– Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerima 165 sertifikat hak pakai aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, Rabu (25/2/2026). Jumlah tersebut melampaui target 150 persil pada 2025 dan menjadi bagian dari pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) serta dukungan terhadap Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Sertifikat diserahkan Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, kepada Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Balai Kota. “Ini langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah,” ujar Zulmaeta. Ia menegaskan legalitas aset penting agar seluruh tanah milik pemerintah tercatat sah dan terlindungi.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menjelaskan hingga 2025 terdapat 1.323 persil aset tanah, dengan 760 persil telah bersertifikat dan 563 belum. Proses sertifikasi telah mencapai 59,16 persen dari total target 1.212 persil. “Percepatan ini mendukung pengamanan BMD sekaligus target MCP KPK,” katanya.
Untuk 2026, Pemko kembali menargetkan 150 persil. Beberapa aset strategis yang telah atau sedang diproses antara lain Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat, Pasar Ibuh, RSUD Adnan WD, GOR Nan Ompek, hingga sejumlah tanah sekolah.
Pemko juga meluncurkan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA) bersama Dinas Kominfo dan BKD. Sistem ini mengintegrasikan data luas, koordinat, batas, dan status sertifikasi dalam satu aplikasi guna mempercepat dan memantau proses secara akurat.
Hardi berharap sinergi berlanjut agar seluruh aset Pemko Payakumbuh segera bersertifikat dan terlindungi secara hukum.(*)




