PAYAKUMBUH, pasbana – Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penetapan 2.041,27 hektare lahan sawah sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam revisi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota. Usulan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Jumat (6/3/2026) di Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Andi Renald, serta sejumlah perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Perumahan.
Elzadaswarman menegaskan bahwa revisi RDTR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan kota.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat sangat penting agar kebijakan tata ruang memberikan kepastian bagi pembangunan daerah sekaligus melindungi lahan pertanian,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) 2024, luas sawah di kota itu tercatat 2.644,18 hektare. Sementara dalam SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi sebelumnya mencapai 2.759,97 hektare.
Namun setelah pemutakhiran data yang disampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemko Payakumbuh mengusulkan penyesuaian LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari LBS.
Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan batas administrasi, kondisi lahan yang tidak lagi berupa sawah, tumpang tindih kawasan hutan lindung, hingga kebutuhan pembangunan strategis kota.
Selain itu, data RPJMD Payakumbuh 2025–2029 mencatat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, sehingga tata ruang harus mampu menampung kebutuhan hunian tanpa mengabaikan keberlanjutan lahan pertanian.(*)




