Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Naturalisasi WNA Resmi Naik Jadi Rp75 Juta Mulai Agustus 2026

21 Juli 2026 | 08:24 WIB Last Updated 2026-07-21T01:24:48Z
 


Pasbana — Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pengajuan pewarganegaraan ditetapkan menjadi Rp75 juta per permohonan, meningkat 50 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp50 juta. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai efektif berlaku awal Agustus mendatang. 

Pemerintah Sesuaikan Tarif Layanan Kewarganegaraan

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp75 juta untuk permohonan pewarganegaraan berdasarkan pengajuan WNA.

Beleid itu juga mengatur biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri yang ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Selain itu, sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya turut mengalami penyesuaian tarif sesuai jenis layanan yang diajukan. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari perkembangan kondisi ekonomi hingga meningkatnya kebutuhan layanan administrasi yang didukung teknologi.

"Belasan kementerian lembaga lainnya melakukan verifikasi, membentuk tim kecil untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bisa menjadi warga negara Indonesia," ujar Widodo. 

Menurutnya, proses naturalisasi tidak hanya melibatkan Kementerian Hukum, tetapi juga berbagai kementerian dan lembaga lain yang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, status hukum, hingga memastikan tidak ada kewajiban yang masih melekat pada pemohon di negara asalnya. 

Berlaku untuk Berbagai Layanan Kewarganegaraan

Selain naturalisasi umum, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif Rp25 juta untuk permohonan kewarganegaraan melalui jalur perkawinan. Sementara itu, permohonan terkait anak hasil perkawinan campuran maupun anak berkewarganegaraan ganda dikenakan biaya Rp5 juta per permohonan. 

Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan sekaligus memperkuat penerimaan negara bukan pajak, seiring semakin kompleksnya proses verifikasi dan koordinasi lintas instansi dalam setiap permohonan. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update