Oleh: Khalisah Najla.K
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas
Pasbana -Ada ironi yang sulit dihindari dalam proyek Rempang Eco City, sebuah area yang diiklankan dengan istilah ekonomi hijau dan peralihan energi, namun jalan menuju ke sana justru dilalui dengan cara-cara yang jauh dari kata hijau. Adanya represi dari pihak berwenang, penentuan batas secara semena-mena, dan trauma masyarakat yang belum bisa pulih.
Menurut Tempo, konflik ini dimulai sejak awal September 2023 ketika tim gabungan TNI dan Polri memaksa masuk ke permukiman warga untuk menempatkan tanda batas lahan proyek.
Ketegangan semakin memanas pada Desember 2024 melalui penyerangan terhadap posko warga yang menolak proyek tersebut. Pertikaian tanah ini mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warganya sendiri ketika keinginan investasi bertabrakan dengan hak mereka untuk hidup di tempat tertentu.
Konflik ini melibatkan beberapa pihak yang memiliki kepentingan yang bertentangan satu sama lain. Di sisi lain, ada masyarakat adat Melayu di kampung tua Rempang-Galang yang menolak pindah karena memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat dengan tanah yang telah mereka huni bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Yang bertugas dalam hal itu adalah BP Batam sebagai pengelola kawasan yang bertindak mewakili pemerintah, PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang swasta proyek, serta gabungan aparat TNI-Polri yang secara berkala diterjunkan untuk memastikan keamanan selama proses pengukuran dan pematokan lahan.
Di sekitar pertarungan tersebut, juga muncul kelompok pendukung masyarakat seperti Walhi dan LBH Pekanbaru yang turut memberikan tekanan dalam bentuk advokasi. Namun menurut Mongabay Indonesia, intinya bukan soal menolak pembangunan itu sendiri, melainkan soal hak atas tanah dan cara pembangunan yang dilakukan.
Warga mengatakan mereka tidak menolak keberadaan pembangunan tersebut, tapi meminta pembangunan dilakukan di lahan yang memiliki status hukum jelas dan tidak membuat mereka kehilangan tempat tinggal.
Di balik masalah tanah tersebut, tujuan masing-masing pihak sebenarnya berbeda. Pemerintah dan BP Batam ingin mendorong penyelesaian Proyek Strategis Nasional secepat mungkin karena proyek tersebut diharapkan bisa menarik investasi besar ke daerah Batam.
Pihak pengembang yang terkait perlu memastikan tanah tersebut disiapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak investasi. Sementara warga, seperti yang terlihat dari laporan Mongabay, masih berharap untuk menjaga identitas kelompok dan tempat tinggal mereka yang sudah dipakai selama bergenerasi, hingga trauma dari bentrokan tahun 2023 masih terasa hingga saat ini.
Ketiga hal tersebut sebenarnya bisa diselesaikan, tapi hanya jika ada niat untuk bernegosiasi yang adil, bukan dengan keterpaksaan.
Negara memiliki kekuasaan administratif melalui status PSN, kekuasaan paksa melalui aparat keamanan, serta kekuasaan naratif melalui narasi "kemajuan"; pengembang memiliki kekuasaan modal; sementara warga hanya memiliki senjata berupa hak sejarah dan solidaritas komunal, kekuatan yang kuat secara moral, tetapi lemah secara struktural.
Ketimpangan ini dijelaskan oleh Mongabay melalui penilaian dari keempat organisasi yaitu aliansi warga, Walhi, LBH Pekanbaru, dan KIKA. Mereka menyatakan bahwa pengerahan aparat dalam kejadian terbaru adalah ulangan dari pendekatan represif yang sama seperti tahun 2023, seolah-olah pemerintah belum mendapatkan pelajaran apa-apa dari konflik sebelumnya.
Dinamika eskalasinya, menurut urutan waktu yang dijelaskan Tempo, tidak langsung meledak lalu selesai, melainkan terus berulang dalam siklus gelombang. Mulai dari pengukuran lahan secara paksa di bulan September 2023, dilanjutkan dengan bentrok dan penangkapan puluhan warga, kemudian sempat mereda, lalu kembali meletus melalui penyerangan posko warga oleh petugas pengembang pada Desember 2024 yang menyebabkan delapan warga terluka.
Menurut laporan yang sama, peristiwa tersebut dipicu oleh aksi balasan warga setelah menangkap petugas yang sebelumnya merusak spanduk penolakan proyek. Siklus ini terus berlangsung hingga catatan terbaru dari Mongabay pada September 2026, yang menunjukkan ketegangan kembali meningkat karena adanya pematokan lahan secara sepihak untuk proyek sekolah.
Meski begitu, ada sedikit ruang untuk mencapai kesepakatan. Menurut Mongabay, warga dan pendamping mereka secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak menolak pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, tetapi menolak cara pelaksanaannya. Mereka menegaskan bahwa langkah minimal yang harus dilakukan sebelum memulai pembangunan adalah menyelesaikan status hak atas tanah terlebih dahulu, bukan sebaliknya.
Dari titik pertemuan ini, beberapa langkah penting bisa dilakukan sekaligus: melakukan audit dan menentukan status tanah secara transparan oleh lembaga independen, bukan hanya oleh BP Batam sendirian; melakukan evaluasi menyeluruh tentang kelangsungan proyek, karena status PSN-nya sendiri sudah banyak mendapat tekanan untuk dicabut namun proyek tetap berjalan sebagai kebijakan daerah; menerapkan hukum yang adil, yang tidak hanya menjerat warga yang mempertahankan tanah tetapi juga menindak tegas tindakan kekerasan dari pihak pengembang; serta merancang skema relokasi berbasis persetujuan yang bebas dan terinformasi, yang memastikan akses setara terhadap pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan di lokasi baru; dan membuka ruang dialog formal serta berkelanjutan dengan bantuan pihak ketiga yang netral, bukan hanya dengan pendekatan "sosialisasi" yang selalu diawasi oleh ratusan personel aparat, seperti halnya yang berulang kali dilaporkan Tempo dalam laporan kronologinya.
Masalah Rempang sebenarnya bukan karena warga menghalangi kemajuan, melainkan karena negara salah paham tentang pembangunan, yaitu menganggap pembangunan bisa dipaksakan dari pihak atas tanpa izin warga yang justru akan merasakan dampaknya langsung. Selama pendekatan itu tetap sama, konflik Rempang akan terus menyala seperti bara dalam sekam, memadam sejenak, lalu kembali menyala setiap kali mesin berat kembali memasuki desa.(*)
Referensi
- Mongabay Indonesia. (2026, September 1). Konflik lahan tak kunjung usai di Rempang. Mongabay Indonesia.
- Tempo.co. (n.d.). Rempang kembali memanas, kronologi lengkap konflik dan perjalanan kasus agraria itu hingga sekarang. Tempo.co.




