Tanah Datar -- Keterbukaan Informasi era sekarang bukan lagi sebuah keniscayaan, tapi sudah menjadi sebuah keharusan bagi badan publik untuk melaksanakannya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tanah Datar selaku elemen utama dalam melaksanakan itu dengan dibantu PPID Pembantu lainnya dari beberapa tahun terakhir bertekad dan konsen dalam melaksanakan tuntutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Syahril selaku PPID Utama saat menyerahkan laporan pelaksanaan PPID Tanah Datar Tahun 2017 kepada Komisi Informasi (KI) Propinsi Sumbar dan diterima langsung Ketua Syamsu Rizal di Sekretariat Komisi Informasi Sumbar di Jalan Purus Kota Padang, Kamis (15/2/2018).
Syahril menambahkan, penyampaian laporan pelaksanaan PPID merupakan sebuah keharusan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang KIP. "Insya Allah, Tanah Datar komit dalam mendukung keterbukaan informasi. Dan PPID selaku yang laksanakan tugas itu, setiap tahun konsisten melaporkan kepada KI Sumbar tentang pelaksanaan KIP di Tanah Datar" ungkap Syahril.
Disebutkan Kabag Syahril, kendati peringkat 1 Kategori Kabupaten/kota tahun 2017 lalu mampu diraih, tidak menjadikan PPID Tanah Datar puas diri. "Di samping menyerahkan laporan pelaksanaan PPID, kunjungan kita juga untuk sharing informasi dan bahkan mendengarkan arahan dari KI Sumbar dan Alhamdulillah kita disambut langsung ketua Syamsu Rizal" sampainya.
Di kesempatan itu Syahril menyampaikan, prestasi yang diraih PPID Tanah Datar dan PPID Nagari Sungayang sebagai terbaik ditingkat Sumbar Tahun 2017 dalam mendukung pelaksanaan KIP. "Prestasi yang diraih tahun 2017 lalu menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan, dan yang lebih menggembirakan lagi respon positif ditunjuk beberapa nagari lainnya di Tanah Datar untuk menjadi seperti Nagari Sungayang dalam mendukung KIP" tukas Syahril.
Di kesempatan itu, Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal menyampaikan apresiasi kepada PPID Tanah Datar. "Benar kata pak Syahril, penyampaian laporan ini memang merupakan keharusan yang telah diatur dalam Peraturan KI Nomor 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, di mana PPID Kabupaten/kota diharuskan menyampaikan laporan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai" katanya.
"Alhamdulillah, prestasi menjadi terbaik tahun lalu tidak menjadikan PPID Tanah Datar lupa kewajibannya, dan menjadi PPID pertama yang menyerahkan laporan tahun ini, semoga ini bisa menjadi contoh bagi PPID lainnya" ungkap Syamsu.
Terlepas dari itu, Syamsu Rizal menyampaikan harapannya agar PPID mendapat dukungan dari pemerintah daerah. "Harus diakui sampai saat ini masih ada daerah yang pergerakan PPID nya terbilang lambat, itu disebabkan karena kurang mendapat dukungan kepala daerah dan juga dukungan anggaran dalam melaksanakan programnya" ujanya.
Syamsu Rizal menambahkan, KI Sumbar dalam waktu dekat akan laksanakan monitor dan evaluasi ke setiap daerah di Sumbar. "Program pemeringkatan direncanakan akan dipercepat tahun ini, hal ini membutuhkan dorongan yang intens dari KI guna menumbuhkan kesadaran daerah dalam mendukung PPID akan semakin nyata dan meningkat sehingga KIP dapat diwujudkan, itulah tujuan utama kami turun ke daerah nantinya" pungkas Syamsurizal. (Hp/put)