Jakarta, pasbana – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Fokus utama PPATK kini tertuju pada rekening-rekening perbankan yang tidak aktif atau "tidur" (dormant), yang belakangan ini kian marak dimanfaatkan untuk praktik ilegal.
Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening dormant ini bukan tanpa alasan, melainkan demi melindungi hak dan kepentingan sah para pemilik rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Data mencengangkan dari PPATK mengungkap bahwa rekening dormant seringkali menjadi sarang empuk bagi para pelaku kejahatan. Modus operandi yang ditemukan meliputi pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, hingga penipuan, yang ironisnya kerap dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening asli.
Lebih lanjut, kerentanan rekening-rekening ini diperparah oleh potensi penyalahgunaan oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal, bahkan tak jarang saldo rekening terkuras habis karena terbebani biaya administrasi.
PPATK membeberkan fakta-fakta yang patut menjadi perhatian serius. Tercatat, lebih dari 140 ribu rekening dormant telah 'tertidur' selama lebih dari satu dekade dengan total nilai fantastis mencapai Rp 428 miliar.
Sejak tahun 2020, analisis PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi kuat terkait tindak pidana, di mana 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee—rekening yang dibuka atas nama orang lain namun digunakan untuk menampung dana ilegal.
Tak hanya itu, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial juga terdeteksi tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Fenomena ini mengisyaratkan adanya potensi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, menimbulkan kerugian negara dan menghambat efektivitas program sosial. Lebih lanjut, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran pun teridentifikasi dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar, memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menyikapi temuan-temuan tersebut, PPATK telah menerbitkan rekomendasi penting kepada pihak perbankan. Bank diimbau untuk segera melakukan verifikasi data nasabah secara komprehensif dan memperketat pengelolaan rekening dormant. Hal ini diwujudkan melalui perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) yang lebih ketat, memastikan identitas dan aktivitas transaksi nasabah terverifikasi dengan akurat.
Di sisi lain, PPATK juga menyerukan imbauan keras kepada seluruh pemilik rekening. Nasabah dihimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam menjaga keamanan rekening masing-masing. Langkah proaktif ini krusial demi memastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi, dana nasabah aman dari penyalahgunaan, serta mencegah rekening mereka menjadi bagian dari lingkaran kejahatan keuangan.
Apabila menerima notifikasi terkait status rekening dormant, nasabah disarankan untuk segera menghubungi bank terkait guna melakukan verifikasi dan memastikan keamanan dana mereka. Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan bebas dari praktik kejahatan.(*)