Padang Panjang-- "Setiap pengaduan atau keluhan masyarakat di media sosial, terhadap pelayanan pemerintah, harus segera ditanggapi paling lama dalam enam hari kerja. Bila bisa cepat, itu lebih baik. Tapi bila lewat dari enam hari tidak di tanggapi, tunjangan tambahan penghasilan selama satu bulan akan dihentikan," tegas Walikota Padang Panjang.
Demikian antara lain disampaikan Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA melalui Sekdako Indra Gusnady di aula balaikota setempat, Jum'at malam, (18/8), sesaat sebelum penandatanganan surat pernyataan kesanggupan OPD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat di media sosial.
Hadir pada kesempatan itu para Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan aparat yang ditunjuk masing masing OPD untuk mengawal pengaduan masyarakat di media sosial.
Menurut walikota, setiap pengaduan atau keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, seperti facebook, telegram, whatsapp, instagram, line, twitter, dan sebagainya, harus segera ditindaklanjuti hingga selesai.
"Bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lalai menindaklanjuti pengaduan masyarakat, akan berdampak pada penghapusan tunjangan tambahan penghasilan seluruh pegawai OPD tersebut untuk satu bulan berikutnya.
Malah kata walikota, tidak hanya sekedar itu. Tapi juga bisa berdampak terhadap penilaian kinerja yang berujung tertundanya kenaikan pangkat.
Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Padang Panjang Ampera Salim, mengatakan, penegasan yang disampaikan walikota, sesuai komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Padang Panjang.
"Komitmen Pemko Padang Panjang untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik secara langsung atau melalui media sosial, tidak diragukan lagi. Hal ini terlihat dari adanya penandatanganan fakta integritas dari seluruh pimpinan unit kerja di Kota Padang Panjang, untuk bersedia menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang keluar di media sosial," katanya.
Ditambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta bertanggungjawab atas aduan masyarakat itu. Karenanya bila sebuah OPD telat merespon, semua ASN di OPD itu merasakan dampaknya.
Pada kesempatan yang sama kepala BKD Padang Panjang Mufrida juga menambahkan, program ini merupakan salah bentuk pelayanan pemerintah darah kepada masyarakat, namun demikian terkait dengan sangsi yang akan di berikan tersebut kita masih akan tinjau ulang.
"Kita selaku kepala OPD sangat mendukung program ini, apalagi ini demi kemajuan Padang Panjang ke depan, namun untuk sangsi yang diberikan kita masih akan tinjau ulang,"
Mufrida juga menambahkan, mutasi yang dilakukan Jum'at 11/8 kemarin, tidak ada kaitannya dengan unsur politik, ini murni karena penilaian kerja yang dilakukan oleh Walikota. "Berdasarkan isu yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat, itu tidak benar, yang jelas mutasi yang dilakukan kemarin itu murni karena penilaian kerja, dan tidak ada unsur politik di dalamnya, dan tidak menutup kemungkinan, masih akan ada mutasi lagi nantinya," terangnya. (Put)