Notification

×

Iklan

Iklan

Mutasi Bakal Berlanjut, Apa Yang Akan Terjadi Setelah Ini?

19 Agustus 2017 | 07:24 WIB Last Updated 2017-08-19T00:24:07Z


Limapuluh Kota - Sebelum melakukan mutasi, wakil bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan gelar jumpa pers, Jumat (18/8) siang, terkait kebijakannya untuk melantik sejumlah pejabat kabupaten Limapuluh Kota.

Didalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, Plh atau Plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kata Ferizal Ridwan kepada wartawan diruangan rapat bupati.

Sebagai pejabat negara, menurut undang undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 66, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, kata wabup.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, jelas wabup.

Pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri bagi perangkat daerah kabupaten/kota.

“Terkait kebijakan pelantikan pejabat yang saya lakukan saat ini, saya jamin tidak ada yang dirugikan. Tugas terberat ke depan adalah meluruskan kebijakan yang salah dan melanggar aturan. Karena kebijakan pengangkatan sejumlah pejabat termasuk mempelaksanatugaskan (Plt) pejabat, dan menonjobkan pejabat menurut aturan tindakan tersebut sudah salah. Saya hanya berusaha meluruskan sesuai aturan,” tegas Ferizal Ridwan.

Setelah jumpa pers, wakil bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melakukan pelantikan 2 pejabat eselon II secara terbuka, Jumat (18/8/2017) sore.



Kedua pejabat yang dilantik yakni Deswan Putra menjabat sebagai kepala BKD Limapuluh Kota. Sedangkan, Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura di kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara Yendri Tomas, dikembalikan posisinya sebagai Sekda Limapuluh Kota yang dijabat Plt. M. Yunus.

Saat prosesi pelantikan berlangsung, wabup, mengatakan,” bahwa kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan bupati karena telah menonjobkan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya, imbuhnya.

Ferizal Ridwan juga meminta agar pejabat dilingkungan pemkab Limapuluh Kota bekerjalah professional dalam membuat kebijakan. “Kebijakan untuk melantik pejabat dilingkungan pemkab Limapuluh Kota ini akan berlanjut beberapa hari kedepan. Jika bupati Irfendi Arbi pulang dari menunaikan ibadah Haji, kita harap dia bisa melihat kondisi yang baik ini,” harap Ferizal Ridwan.

Sementara itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin, Dt. Bandaro Rajo, mengatakan,“ selaku mitra pemerintahan yang sejajar dalam membuat kebijakan daerah, dijelaskan Safaruddin, bupati berstatus pelaksana tugas memiliki kewenangan diantaranya bisa mengusul pergantian pejabat daerah. Kewenangan yang diberikan kepada PLT bupati sudah diatur didalam Pemendagri Nomor 74 Tahun 2016. Salah satunya adalah pergantian pejabat atas persetujuan Mendagri, sebutnya.

Ditambahkan Safaruddin,” andai kata terjadi pergantian jabatan, maka kepada pimpinan yang punya otoritas di daerah ini jangan sakiti “mereka". Termasuk kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Limapuluh Kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bekerjalah sesuai dengan aturan dan sistem kita bekerja," harapnya.

“Jadi pertanyaannya adalah, apa yang akan terjadi setelah ini? selaku manusia, tidak ada manusia yang sempurna. Selaku kita pemimpin, kita akan mempertanggung jawabkan apa yang kita lakukan hari ini untuk kedepannya," ujarnya.

Sistem pemerintahan ini kita lakukan berdasarkan aturan dan undang-undang. “Andai saja terganggu sistem pembangunan dan pemerintahan Limapuluh Kota oleh bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan wakil bupati Ferizal Ridwan, maka DPRD Limapuluh Kota akan turun tangan," tegas Safaruddin.

“Maka dari itu pesan kami kepada ASN di Limapuluh Kota,“ royallah bekerja pada sistem dan perundang-undangan yang berlaku jangan pada orang yang memimpinnya," pungkas Safaruddin. (Bayu Denura)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update