Notification

×

Iklan

Iklan

Teka-teki Kematian Warga Masokut Berhasil Dibongkar Satreskrim Polres Mentawai

19 Agustus 2017 | 07:02 WIB Last Updated 2017-08-19T00:02:41Z

MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap kematian seorang warga Masokut Desa Sagitci Kecamatan Sipora Selatan pada 30 Juni 2017 lalu bernama Rusmen Samaloisa. Dari hasil forensik dan penyidikan, terungkap bahwa korban dibunuh oleh adik kandungnya sendiri, Rentonius Samaloisa (31) atas motif sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Heritsyah kepada awak media, Jumat (18/8) mengatakan, Polres Mentawai bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumbar telah melakukan pembongkaran makam korban di Dusun Masokut, Desa Sagitci Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (15/8) lalu. Pembongkaran dilakukan oleh dokter forensik dan Polres Kepulauan Mentawai atas permintaan pihak keluarga.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim forensik, ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban, yaitu retak pada tengkorak, kepala dan leher. “Rusmen tewas diduga akibat dianiaya menggunakan benda keras di bagian kepala yang dilakukan adik kandungnya sendiri Rentonius Samaloisa karena unsur sakit hati. Saat ini, pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai,” terangnya .

Dugaan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, hal itu masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Mentawai, kejadian berawal dari pertengkaran pelaku dengan istrinya hingga pelaku mengejar istrinya sambil membawa senjata tajam. Saat itu, korban datang melerai keduanya. Dengan niat baik seorang kakak ingin memediasi pertengkaran mereka. Namun, korban malah tidak menerima dilerai kakaknya. Saat itu, pelaku mencekik leher korban dan mengatakan kepada pelaku bahwa ia telah putus hubungan keluarga.

Pelaku kemudian masih menyimpan dendam terhadap kakak kandungnya sendiri. Dari situ, pelaku mulai melirik aktivitas sikorban. Pada tanggal 30 juni ketika itu korban pergi memancing ke laut, setelah sampai dipinggir laut, diatas sampan tersangka langsung memukul sikorban dari belakang sehingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu tersangka mengeluarkan sikorban dari sampan dan menyeret kelaut, lalu pelaku menyelipkan sikorban disela-sela batu dan perahu sikorban dihanyutkan kelaut untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan pengakuan terlapor dihadapan masyarakat Masokut Desa Beriulou kecamatan Sipora selatan, bahwa terlapor telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu kakak kandungnya sendiri. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Linmas Dusun itu mendatangi Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu Polsek Sipora untuk melaporkan kejadian.

Ia mengatakan, atas perbuatan pelaku bisa dikenakan hukuman lebih dari 5 tahun panjara dan berkas perkara dalam waktu 10 hari akan dilimpahkan kepada kejaksaan, tuturnya (sumber : Padangmedia.com )

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update