Notification

×

Iklan

Iklan

Sumbar Atur Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Truk Dibatasi dan Sistem One Way di Lembah Anai

08 Maret 2026 | 08:57 WIB Last Updated 2026-03-08T09:00:33Z


Padang , pasbana— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan kebijakan tersebut disusun bersama instansi terkait sebagai langkah preventif menghadapi tingginya mobilitas masyarakat saat Lebaran.

“Kami ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik berlangsung aman, tertib, dan lancar. Karena itu dilakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan,” ujar Mahyeldi di Padang.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama periode Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Sumbar.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan berlaku di dua jalur strategis, yakni Padang–Solok–Kiliran Jao–perbatasan Jambi di Dharmasraya dan Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–perbatasan Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta angkutan CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” kata Dedy.

Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi.

Selain itu, rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah berbasis waktu juga diterapkan di kawasan Lembah Anai pada jalur Padang–Padang Panjang. Arus dari Padang menuju Padang Panjang diberlakukan pukul 10.00–14.00 WIB, sedangkan arah sebaliknya pukul 14.00–18.00 WIB.

Selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran, jalur Lembah Anai akan dibuka 24 jam untuk kendaraan ringan dan sepeda motor. Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi aturan serta arahan petugas demi kelancaran perjalanan mudik.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update