Notification

×

Iklan

Iklan

Tradisi Ikan Larangan di Sumatera Barat, Tradisi yang Penuh Nilai dan Filosofi

22 Desember 2023 | 21.50 WIB Last Updated 2023-12-28T01:21:07Z


Pasbana - Ikan larangan merupakan salah satu tradisi yang masih dilestarikan oleh masyarakat Sumatera Barat. Tradisi ini berupa larangan menangkap ikan di suatu lokasi tertentu, baik sungai, danau, atau kolam. 
Ikan larangan biasanya hanya boleh ditangkap pada hari-hari tertentu, seperti hari raya keagamaan atau acara adat.
Tradisi ikan larangan memiliki beberapa filosofi yang terkandung di dalamnya.
Filosofi yang paling utama adalah pelestarian lingkungan. Dengan adanya larangan menangkap ikan di suatu lokasi, maka ikan-ikan di lokasi tersebut dapat berkembang biak dengan baik. Hal ini akan membantu menjaga kelestarian sumber daya alam.
Selain itu, tradisi ikan larangan juga memiliki filosofi persatuan dan kegotongroyongan. Tradisi ini biasanya dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat. 
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Tradisi ikan larangan juga memiliki filosofi kearifan lokal. Tradisi ini merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Sumatera Barat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Beberapa Tempat yang menerapkan Ikan Larangan di Sumatera Barat. 


Tradisi ikan larangan masih dilestarikan di berbagai daerah di Sumatera Barat. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Lubuk Landua, Pasaman Barat
Lubuk Landua merupakan sebuah lubuk di Sungai Batang Lubuk Landua, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Lubuk ini telah menjadi ikan larangan sejak dahulu kala. Ikan larangan di Lubuk Landua biasanya hanya boleh ditangkap pada hari raya Idul Fitri.

  • Patomuan, Agam
Patomuan merupakan sebuah desa di Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Desa ini memiliki sebuah kolam ikan larangan yang disebut dengan Kolam Ikan Larangan Patomuan. Kolam ini telah menjadi ikan larangan sejak abad ke-18. Ikan larangan di Kolam Ikan Larangan Patomuan biasanya hanya boleh ditangkap pada hari raya Idul Fitri.

  • Sarilamak, Lima Puluh Kota
Sarilamak merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kecamatan ini memiliki sebuah sungai yang disebut dengan Sungai Sarilamak. Sungai ini memiliki beberapa lubuk ikan larangan yang telah menjadi ikan larangan sejak dahulu kala. Ikan larangan di Sungai Sarilamak biasanya hanya boleh ditangkap pada hari raya Idul Fitri.

Pelestarian Tradisi Ikan Larangan

Tradisi ikan larangan merupakan salah satu tradisi yang penting untuk dilestarikan. Tradisi ini memiliki banyak manfaat, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk melestarikan tradisi ini.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sekolah, media massa, atau sosialisasi langsung oleh pemerintah daerah.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sanksi kepada pelanggar larangan menangkap ikan. Sanksi ini perlu diberlakukan secara tegas agar masyarakat tidak berani melanggar larangan tersebut.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan tradisi ikan larangan dapat terus dilestarikan dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat. 

Jenis Ikan yang ada di Lubuk Larangan

Ikan Kapiek (Puntius schwanefeldi) dan ikan Garing (Tor tambroides) adalah dua jenis ikan yang biasa ditemukan di lubuk larangan di Indonesia. Keduanya merupakan ikan konsumsi yang bernilai ekonomis tinggi.


Ikan Kapiek memiliki ciri-ciri tubuh yang ramping dan berwarna kuning kecoklatan. Ikan ini memiliki panjang tubuh sekitar 20-30 cm dan berat sekitar 1-2 kg. Ikan Kapiek memiliki rasa yang gurih dan enak, sehingga banyak diminati oleh masyarakat.
Ikan Garing memiliki ciri-ciri tubuh yang besar dan berwarna hitam keabu-abuan. Ikan ini memiliki panjang tubuh sekitar 30-50 cm dan berat sekitar 2-5 kg. Ikan Garing memiliki rasa yang manis dan gurih, sehingga juga banyak diminati oleh masyarakat.

Kedua jenis ikan ini merupakan ikan asli Indonesia yang hidup di perairan tawar. Ikan Kapiek biasanya hidup di sungai-sungai kecil, sedangkan ikan Garing biasanya hidup di sungai-sungai besar.
Lubuk larangan adalah suatu bagian sungai yang ditetapkan sebagai tempat perlindungan ikan. Lubuk larangan biasanya dibuat oleh masyarakat adat atau pemerintah setempat. Ikan-ikan di lubuk larangan dilarang untuk ditangkap selama kurun waktu tertentu, biasanya selama satu tahun. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.
Lubuk larangan merupakan salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam yang lestari. Pengelolaan ini telah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian ikan di Indonesia. Jadi Makin Tahu Indonesia.(Budi) 
×
Kaba Nan Baru Update