Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengancaman Wartawan Berlanjut Prosesnya

12 Agustus 2016 | 15.06 WIB Last Updated 2016-08-12T08:08:33Z


Padang Panjang - Pengusutan kasus pengancaman terhadap wartawan di Kota Padangpanjang, terus berlanjut. Saksi terakhir dari pihak Wartawan Metro Andalas( Metrans) Ricco Mahmudi diperiksa penyidik Tipidter Polres Padangpanjang, Kamis (11/8) kemarin.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik terhadap Ricco Mahmudi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB, materi pertanyaan masih  terkait kasus ancaman wartawan khususnya ancaman terhadap Paul Hendri, juga salah seorang Wartawan Metrans, yang bertugas di Kota Padang Panjang.

Ketua PWI Padang Panjang Ikut Memantau Kasus Ini

Dalam proses pemeriksaan saksi tersebut, Ketua PWI Padangpanjang, Syamsoedarman, ikut  hadir  dan memantau proses pemeriksaan saksi dari pihak wartawan.

“Saya tidak ingin kasus pengancaman ini terhenti, sebelum pelaku pengancaman ini di tangkap. Saya akan pantau disetiap pengembangan kasus. Selain itu, saya juga akan menuntut janji Kapolres Padangpanjang AKBP Heru Yulianto, akan berupaya keras untuk mengungkap pelaku pengancaman hingga ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Syamsoedarman, ketika mendampingi pemeriksaan terhadap Ricco Mahmudi.

Harapan Wartawan Terhadap Penyelesaian Kasus Ini

Ricco Mahmudi , selaku saksi dalam kasus ini berharap kasus ini bisa segera terungkap pelaku dan pengusutannya bisa tuntas. Karena ia menilai, pengancaman terhadap wartawan tidak hanya terjadi di Padangpanjang saja. Namun, beberapa wartawan tewas di beberapa kota besar di Indonesia. Dan hal tersebut memang berawal dari pengancaman melalui SMS via telepon. Dan pihak wartawan berharap kasus ini menjadi perhatian Polres Padang Panjang untuk segera diungkap.

Handphone Wartawan Dijadikan Barang Bukti

Untuk kelengkapan barang bukti dalam kasus ini, Kanit Tipidter juga mengumpulkan handphone dari sejumlah wartawan yang menjadi  saksi dalam kasus ini. Pihak Penyidik Polres Padang Panjang  juga akan menghadirkan saksi baru dari pihak Pemko Padang Panjang, untuk dimintai keterangan terkait kasus pengancaman wartawan.

“Saat ini kita terus melacak dan mendeteksi pengancaman melalui via Telkomsel ini. Pelacakan indentitas juga telah kita koordinasikan dengan pihak Telkomsel,” jelas Fuji.

“Barang bukti handphone kita sita untuk di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri melalui Unit Cyber Crime Investigation Center (CCIC). Setelah mendapatkan hasil CCIC kita akan meneruskan data Foletilnya ke LapFor untuk penelitian lebih lanjut,” jelas Azan Fujiyanto. (Ss/JK/ak/bee)


×
Kaba Nan Baru Update