Notification

×

Iklan

Iklan

DUA PELAKU CURANMOR BERHASIL DIBEKUK SATRESKRIM POLRES PADANG PANJANG

07 Maret 2017 | 17.36 WIB Last Updated 2017-03-07T10:36:12Z


Padangpanjang -- Dalam kurun waktu dua bulan dalam tahun 2017 sat reskrim polres Padangpanjang, berhasil menagkap pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan warga kota berjuluk Serambi Mekkah tersebut.

Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi Noval. SiK  melalui  Kasat Reskrim AKP. Ismet, membenarkan telah melakukan penangkapan dua orang tersangka pencuri kendaraan bermotor yang sejak lama sudah meresahkan masyarakat kota Padang Panjang.

"Sejak awal tahun 2017 kami sudah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan total tempat kejadian perkara sebanyak 9 TKP di Padang Panjang", ujar Ismet.

AKP. Ismet juga menjelaskan, kronologis penangkapan, berdasarkan dari laporan warga, bahwasannya korban kehilangan kendaraan bermotor yang bernama Nanda (23) sedang bermain di Warnet Minggu  (26/2) malam di Pasar Padang Panjang.

Saat hendak pulang korban, warga Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padangpanjang Barat ini kaget saat melihat kendaraan yang diparkirkan di depan warnet ternyata sudah tidak ada.

"Korban kaget ketika akan pulang ternyata sepeda motor miliknya yang diparkir tidak ada, dan korban lansung melaporkan kejadianya ke petugas polisi ke Mapolres Padang Panjang," ujar Ismet.

Lanjut Akp. Ismet, Dari hasil Laporan korban, pihak kepolisian langsung melalukan penyelidikan dan pengembangan terkait pencurian tersebut, setelah dilakuakn pendalaman sesuai dengan petunjuk yang diperoleh.

Penyelidikan  ternyata mengarah ke alamat rumah Bujang Leo (46) di Jorong  Sikabu Nagari Singgalang, waktu dilakukan penangkapan saat itu Leo sedang bermain Bilyar di dekat rumahnya. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah di lakukan penggeledahan dirumahnya ternyata benar sebuah Motor Satria FU dengan BA 2548 ND berada di dalam rumah milik ayah 3 anak itu, lalu Leo dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian yang dilakukannya.

Saat menjawab Pasbana.Com di ruang Sat Reskrim Polres Padangpanjang, Bujang Leo mengaku, ia melakukan pencurian kendaraan bermotor baru yang pertamakalinya dengan mengguanakan kunci T dan itu ia lakukan karena himpitan ekonomi dan terlilit hutang.

"Saya menyesal dan merasa malu dengan perbuatan saya ini, dan ini baru pertamakalinya saya melakukan pencurian kendaraan bermotor, dan rencananya motor hasil curian akan saya jual dan uang hasil penjualannya akan saya bayarkan hutang saya kepada seorang teman", jelas Leo.

Pada kesempatan yang sama Akp. Ismet juga memaparkan penangkapan Pelaku Curanmor atas nama Riki (30) asal Malalo yang sudah sejak lama menjadi incaran kepolisian, dihadapan pasbana.com Akp. Ismet mengatakan Riki telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 8 tempat TKP yang berbeda di Padang Panjang.

"Bermula dari Laporan warga yang memergoki Riki sedang mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak dengan menggunakan kunci T di jalan Sukarno Hatta Bukit Surungan depan Rumah sakit Yarsi Kota Padang Panajang. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap dan menyerahkannya kepada kami, setelah dilakukan pengembangan ternyata Riki mengakui telah melakukan pencurian di delapan tempat yang berbeda di Padangpanjang dan hasil curian di jual kepada temanannya didaerah peninggahan kabupaten Solok", jelas Ismet.

Kepada pasbana.com Riki yang juga seorang supir travel Malalo -Padang mengaku, bahwasannya pencurian yang ia lakukan di delapa tempat tersebut ia jual kepada temannya di paninggahan. "Saya melakukan pencurian di delapan tempat di padangpanjang, daiantara nya di panyalaian, di ISI dan di daerah paninjauan," jelas Riki.

Saat ini jajaran reskrim masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan terkait pembeli kendaraan yang di duga sebagai penadah dari semua motor curian yang dilakukan oleh Riki.

Akibat perbuatannya tersangka Bujang Leo dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, dan untuk tersangka Riki juga akan dikanakan pasal 363 KUHP junto 56, dengan perbuatan berulang-ulang dan ancaman kurungan selama tujuh tahun. (putra)
×
Kaba Nan Baru Update