Notification

×

Iklan

Iklan

PN PAYAKUMBUH JATUHI HUKUMAN MATI BAGI PEMBUNUH REVO MARIO

22 Maret 2017 | 21.46 WIB Last Updated 2017-03-23T14:14:06Z

PAYAKUMBUH - Pengadilan Negeri Payakumbuh menoreh sejarah baru. Betapa tidak, sepanjang sejarah dunia peradilan di Payakumbuh, baru kali ini Majelis Hakim PN Payakumbuh menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa kasus pembunuhan yang digelar Rabu sore (22/3) di PN setempat.

Seorang hakim dari tiga orang majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan tersebut, Dwi Novita Pusbasari, SH, (hakim anggota II) dissenting opinion (berbeda pendapat) atas vonis hukuman mati yang dijatuhan dua majelis hakim Efendi, SH, (Ketua Majelis Hakim) dan Agung Darmawan, SH. (Hakim Anggota I).

Namun, karena kalah pendapat dengan dua hakim lainnya, maka vonis mati yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa Doni Harianto, tetap menjadi putusan PN Payakumbuh atas sidang perkara pembunuhan terhadap korban, Revo Mario, panggilan Rio (36) warga Kelurahan Labuah Basilang Payakumbuh yang ditemukan tewas di tempat pembuangan sampah tak jauh dari SMAN 4 Koto Nan Ampek, Payakumbuh September 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Efendi,SH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam amar putusannya menyatakan bahwa, hal-hal yang memberatkan terdakwa harus divonis hukum mati, karena perbuatan terdakwa Doni Harianto cukup sadis dengan cara menghabisi nyawa korban sebanyak 20 tusukan dengan senjata tajam. Selain pembunuhan yang dilakukan terdakwa berencana, korban yang dihabisinya adalah tidak berdaya karena cacat fisik.

“Tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa Doni Harianto. Kecuali, menjatuhkan hukuman setimpal yang hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, SH.

Sementara terdakwa, Doni Harianto, tak mampu berbuat banyak atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.
“Saya pikir-pikir, Pak Hakim,” jawab terdakwa Doni Harianto yang mengikuti sidang vonis itu tanpa didampingi penasehat hukumnya Setia Budi, SH.

Jaksa Penuntut Umum, Hadi Saputra,SH yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Payakumbuh itu. Pasalnya, ketika membacakan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Doni Harianto 20 tahun penjara.

“Tapi yang jelas, jika terdakwa banding, JPU juga akan melakukan kontra banding,” ujar Kejari Payakumbuh, Hasbih,SH ketika diminta komentarnya terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Payakumbuh atas terdakwa Doni Harianto.

Seperti diungkapkan sebelumnya, warga Payakumbuh sempat digemparkan dengan penemuan tengkorak dan tulang belulang yang belakangan diketahui bernama Rio (19) warga Kelurahan Nunang, Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang ditemukan di tempat pembuangan sampah tak jauh dari SMAN 4 Payakumbuh.

Tersangka Deni Harianto yang terlibat kasus pembunuhan itu, sempat buron berapa bulan. Namun pelarian Doni Arianto (37) berhasil digagalkan setelah Polres Payakumbuh menangkapnya Sabtu (20/8/2016) lalu ketika ia mengantarkan mayat dengan mobil ambulan di wilayah hukum Polres Pariaman. 
(Sumber: Metrans)

×
Kaba Nan Baru Update