Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman Jabarkan Kriteria Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Di Payakumbuh

12 April 2017 | 21.37 WIB Last Updated 2017-04-12T14:57:02Z

Payakumbuh - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Yunafri, memberikan pengarahan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, termasuk Camat, pada Selasa (11/4), di aula lantai 3 Balaikota Payakumbuh. Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten 3 Setdako Payakumbuh, Staf Ahli Walikota, dan Kepala Bagian Setdako. Arahan Yunafri terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Asisten 3 Setdako Payakumbuh Iqbal Bermawi, yang membuka kegiatan tersebut meminta seluruh pimpinan OPD mengikuti pengarahan dari Ombudsman RI dengan baik.  “Ikuti kegiatan ini dengan baik. Kalau ada yang ragu ditanyakan. Apa-apa saja yang perlu dilakukan agar mendapatkan rapor hijau. Jangan sampai kita mendapat rapor kuning, apalagi merah”, harapnya.

Tahun 2017 ini, untuk propinsi Sumatera Barat, 5 (Lima) Kabupaten/Kota akan menjadi objek penelitian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Kelima daerah dimaksud adalah Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar. Sebelum pengambilan data dilakukan pada bulan Mei hingga Juli 2017 nanti, Ombudsman RI melakukan pendampingan terlebih dahulu.

Dikatakan Yunafri, penilaian nantinya tidak dilakukan oleh pihaknya dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, tetapi dilakukan oleh Ombudsman Pusat. Penilaian juga dilakukan secara diam-diam, tanpa konfirmasi kepada Pemko terlebih dahulu. “Yang menilai nanti bukan Ombudsman Sumbar, tapi Ombudsman Jakarta. Secara mendadak, tanpa diketahui. Kayak Jelangkung, datang tidak diundang, pergi tak diantar”, ujarnya.

Yunafri menjelaskan, sedikitnya 9 variabel akan menjadi tolak ukur penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Variabel itu terdiri dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, dan motto, serta atribut. Masing-masing variabel dijabarkan dalam beberapa indikator dengan nilai poin tertentu. Untuk pelayanan yang mendapatkan nilai 81-100 diberikan rapor hijau, 51-80 rapor kuning, dan 0-50 rapor merah. Hasil penilaian akan disampaikan secara terbuka pada November 2017.( hms/ bd)
×
Kaba Nan Baru Update