Padangpanjang-- Lagi, setelah mengungkap jaringan pembobol rumah, Jum'at (28/9) kemarin, anggota Buru sergap (Buser) Polres Padangpanjang kembali menangkap salah satu Mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Kota Padangpanjang dengan barang bukti Uang palsu , Selasa (12/9) di Bukittinggi sekitar jam 16.30 WIB.
Berkat kerjasama yang baik antara Polres Bukittingi dan Polres Padangpanjang, sindikat pembuat Uang Palsu berhasil diringkus gabungan Satreskrim Bukittinggi dan Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval, Sik, melalui Kasat Reskrim AKP, Julianson, SH, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan yang masuk dari anggota reskrim bahwasanya telah diamankan satu orang dengan inisial MS alias Edo (23), beserta barang bukti berupa Uang Palsu.
"Berkat kerjasama yang baik antara Satreskrim Bukittinggi dan Padangpanjang, pelaku pembuat uang palsu berhasil kita amankan beserta barang bukti," Jelas Julianson.
Tambahnya, pelaku pemalsuan dan penyimpan uang palsu merupakan salah satu mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Padangpanjang, diketahuai tersangka juga merupakan anak kos yang tinggal di sekitar kampus dengan alamat asal siswa dari Sumatera Uatara. Tersangka tertangkap sedang menggunakan uang tersebut di Bukittinggi, berdasarkan laporan dari warga Tim Buser gabungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai 800 ribu dwngan pecahan 100 ribu 3 lembar dan 50 ribu 8 lembar, serta 1 Note Book dan 2 buah HP.
Lanjut Kasat, setelah kita bawa ke tempat tinggal tersangka dan kita lakukan penggeledahan tim buser kembali menemukan barang bukti pembuat uang palsu berupa 1 unit printer jenis Canon dan beberapa lembar kertas HVS dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara itu Edo mengaku, ia nekat melakukan ini karena kekurangan uang untuk biaya kuliah, uang kos dan makan sehari-hari. "Awalnya saya iseng karena butuh uang untuk biaya makan, namun setelah saya coba untuk di belikan makanan ternyata si penjual makanan tidak mengetahui kalo itu uang palsu, nah dari situlah saya mencoba untuk membuatnya kembali dengan jumlah 800 ribu, dan uangnya saya pergunakan untuk memperbaiki note book di Bukiitinggi, dan membayar uang kuliah serta uang kos," jelas Edo yang sudah memasuki semester delapan di kampus ternama kesenian di kota penghujan itu.
Terkait dengan pembuatan uang palsu ini Kasat Reskrim Polres Padangpanjang kembali mengatakan, dari perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP dan pasal 26 ayat 1, (2) jo pasal 36 ayat 1,2 UU RI No.7 th 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Put)