Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Tolak Politik Uang, Kompanye Hoax dan SARA

18 Februari 2018 | 16:05 WIB Last Updated 2018-02-18T09:05:43Z


Padangpanjang – Empat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang, tanda tangani naskah deklarasi kampanye damai Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Padangpanjang, tahun 2018, Minggu (18/2).

Deklarasi kampanye damai yang digelar KPU (Komisi Pemilihan Umum), dilapangan Khatib Sulaiman Bancah Laweh ini, guna mengajak masyarakat dan pasangan calon tolak politik uang, kompanye Hoax dan SARA.

“Jangan ada kampanye money politik, Hoax dan SARA yang dapat merugikan pilkada ini, maka jangan ciderai pemilu ini dengan hal-hal yang buruk, dan mari kita jadikan pilkada Padangpanjang menjadi pilkada halal,” ungkap Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra saat deklarasi bersama.

Jafri mengatakan, kegiatan deklarasi bersama tolak politik uang dan politisasi SARA tersebut bertujuan untuk menghapuskan tradisi buruk praktik politik uang dan menjadikan Pilkada di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu bersih dan jujur.



Sementara itu, Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Padangpanjang Saiful Ardi, menegaskan pada empat pasangan calon, tim sukses serta masyarakat, untuk menolak aksi politik uang dan politisasi SARA, sekaligus aksi Hoax. 

“Hal tersebut sangat berpotensi merusak dan mencederai proses demokrasi secara global di Indonesia ini. Resiko yang akan dialami pasangan calon apabila melakukan politik uang tidak hanya bersifat pelanggaran hukum bagi penerima dan pemberi. Namun,  jika terbukti melakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan berimbas pada pengguguran keikusertaan paslon terkait,” ungkap Saiful.

Ketua DPRD Padangpanjang Novi Hendri yang turut hadir menyampaikan, pesta demokrasi di Padangpanjang yang ditabuh satu kali dalam lima tahun itu, merupakan satu beban moral bagi masyarakat Padangpanjang untuk mendukung dan mensukseskan Pilkada. 

"Saya yakin, masyarakat Padangpanjang telah cerdas dan bisa menentukan sikap untuk Padangpanjang lebih baik lagi. Insha Allah, kita dan masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada ini, " kata Novi Hendri.



Disamping itu, Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK juga menekankan sanksi bagi pelaku praktik politik uang dan SARA, sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Tidak hanya pemberi, namun penerima juga akan diancam sangat berat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam helat politik.

“Sebagai mana diatur pasal 187 A dan B, politik uang jelas sangat besar risikonya. Ancaman pidana berupa kurungan dan denda, bakal diterima si pemberi dan si penerima. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat betul-betul memilih tanpa dipengaruhi uang dan sebagainya,” tutur Cepi. (Delma)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update