Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Amankan Lima Pelaku Judi Song di Kecamatan Panti

24 April 2018 | 10.03 WIB Last Updated 2018-04-24T03:03:19Z


Pasaman - Polres Pasaman berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku perjudian jenis Song, di Jorong Katimahar Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Selasa (24/04/2018) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP. Hasanuddin, S.Ag, melalui Kasat Reskrim AKP. Zulhendri, SH, mengatakan, tadi malam kita berhasil melakukan penangkapan Lima orang pelaku Judi kartu remi saat melakukan permainan Song.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan lima orang yang sedang asik main judi song di sebuah rumah dengan barang bukti sejumlah uang, dan saat ini ke lima pelaku judi sudah kita amankan di mako pokres unruk proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Kelima orang tersebut yang berhasil kita amankan A (38) Pasar Kuamang Panti, HH (43) Padang Gelanggang Panti, P (43) Katimahar Panti, As (40) Kuamang Panti, S (58) Padang Gelanggang jorong Kuamang Panti sebut Zulhendri.

Tambah Kasat Reskrim mengatakan, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai Rp 1.025.000 (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) , 2 (dua) set kartu remi , 1(satu) helai kasur tilam untuk alas bermain.

"Penagkapan ini dilakukan dalam acara giat Ops Tali Sapilin melalui gabungan Jajaran Reskrim dan Satuan Sabhara, Polres Pasaman," sebut Zulhendri.

Pantawan awak media dilapangan, Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bersama jajaran Reskrim dan Sat Sabhara, KBO reskrim, kanit Opsnal reskrim dengan 2 orang anggota opsnal reskrim dan 7 orang anggota sat sabhara, penangkapan yang dilakukan oleh team disaksikan oleh wali jorong dan masyarakat setempat. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update