Padangpanjang - Terlibat bisnis terlarang edarkan Sabu, MR (16) diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpanjang di rumah kediamannya Jalan Rasuna Said Kelurahan Kampung Manggis, Padangpajang Barat, sekira pukul 14.30 WIB, Rabu (26/9) kemarin.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH, mengatakan penangkapan tersangka MR berawal masuknya informasi dari masyarakat, terkait dugaan keterlibatan tersangka menekuni bisnis terlarang. Remaja belasan tahun itu terendus mengedarkan narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Padangpanjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba langsung bergerak mengawasi gerak-gerik tersangka siang itu saat berada di salah satu rumah. Setelah dipastikan tersangka berada di dalam, petugas langsung bergerak masuk melalui pintu depan yang kebetulan saat itu pintu tidak terkunci.
“Setelah memastikan tersangka benar mengedarkan Sabu, kita langsung melakukan pengintaian. Ketika petugas masuk, tersangka yang masih anak usia pendidikan dasar itu tampak ketakutan dan tidak melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri. Sesaat ketika saksi masyarakat datang, kita melakukan penggeledahan dan menemukan Sabu di kantong kiri celananya,” ungkap Hidup Mulia.
Sebelum tersangka digiring ke Mako Polres Padangpanjang, Satnarkoba juga melakukan penggeledahan rumah untuk menemukan barang bukti (BB) lainnya. Penggeledahan yang dilakukan, hanya menemukan timbangan digital sebagai alat yang digunakan tersangka membagi menjadi paket-paket kecil.
“Selain 8 paket kecil Sabu seberat 1,07 gram yang ditemukan di saku celana tersangka, kita juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone. Tersangka berikut BB telah diamankan di Mako Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujar Hidup Mulia.
Terkait dengan tersangka yang masih dibawah umur, Kasat Narkoba menyebutkan proses hukum tetap dilaksanakan sesuai system peradilan anak. “Proses dipercepat, dalam rentang 15 hari, kita harus melimpahkan berkas ke Kejari Padangpanjang untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Sabu tersebut, tersangka terjerat pasal 112, ayat (1), 114, ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a. “Berdasarkan pasal yang menjerat tersangka, MR terancam 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Mulia. (Del)