Pasaman - Rapat paripurna Angota DPRD Kabupaten Pasaman dengan Pemda Pasaman yang ke-45 molor 1 jam 38 Menit dari jadwal yang telah ditetapkan Jam 10:00 akhirnya dibuka jam jam 11:38 oleh Ketua DPRD pasaman, Kamis 27 September 2018 di Lubuk Sikaping.
Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kab.Pasaman dalam rangka penyampaian jawaban bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi dewan terhadap ranperda tentang Bamus nagari dan ranperda tentang ketahanan paganan dan Gizi sekaligus penandatangan nota kesepakatan bersama molor satu jam tigapuluh delapan menit.
"Keterlambatan rapat ini mengakibatkan terganggunya pekejaan lain pada masing-masing SOPD. Tentunya keterlambatan ini sangat bertentangan dengan Visi Misi daerah yang telah dicanangkan untuk tahun disiplin," tegas Adel Syafei Kabag Humas Pemda Pasaman kepada awak media.
Kabag Humas menambahkan, Berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman No 005/431/Umum-2018 tanggal 5 September 2018 telah ditetapkan ralat Jadwal dan kegitan rapat paripurna DPRD kabupaten Pasaman pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan jadwal sebagai berikut.
Pada jam 10:00 sampai dengan 10:15 pembukaan rapat paripurna. Pada jam 10:15 sampai dengan 11:30 penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap ranperda tentang Bamus nagari dan ranperda tentang ketahanan paganan dan Gizi.
Pada jam 11:30 sampai dengan 11:45 penandatanganan berita acara kesepakatan bersama DPRD dengan Bupati Pasaman. 11:45 sampai 12:00 sambutan Bupati Pasaman.
Adel Syafei berharap, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, sehingga kita sama sama mewujudkan Visi Misi daerah yang telah dicanangkan untuk tahun disiplin sebutnya. (Gani)