Notification

×

Iklan

Iklan

UPTD Metrologi Legal Kota Padangpanjang Resmi Beroperasi

07 Desember 2018 | 21:02 WIB Last Updated 2018-12-07T14:02:02Z


Padangpanjang – Pasca melalui penilaian yang cukup panjang, Unit Metrologi Legal (UML) Kota Padangpanjang sudah diresmikan dan secara mandiri dapat beroperasi penuh, terhitung mulai tanggal 06 Desember 2018.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti sekaligus penyerahan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTU) dan Cap Tanda Tera (CTT) dari Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita kepada Walikota Padangpanjang Fadly Amran, Kamis (6/12) bertempat di Bandung.

Unit Metrologi Legal Kota Padangpanjang merupakan kota ke - 5 di Sumatera Barat (Sumbar) yang beroperasional setelah Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa peresmian UML merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi konsumen.

"Pengukuran yang benar dan jujur di dalam setiap transaksi perdagangan akan dapat memberi citra positif bagi daerah dan pasar tradisional," ujarnya.

Sementara itu, Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA yang didampingi Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padangpanjang Arpan, menyampaikan bahwa pada tahun 2017 Kota Padangpanjang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan tahun 2018 UML Kota Padangpanjang diresmikan.

"Kita patut bersyukur untuk hal ini, dengan beroperasinya UML kota Padangpanjang, semoga semua pemilik/pemakai alat ukur, takar dan perlengkapan (UTTP) yg beredar di kota kita sudah dapat menera ulangkan alat UTTP di UML Padangpanjang," ujar Fadly.

Fadly mengatakan, bahwa kejujuran timbang, ukur, dan takar sangat diperlukan dalam industri perdagangan untuk memenangi persaingan usaha saat ini, demi menciptakan iklim ekonomi berkelanjutan dan pasar baru di antara negara berkembang. (Del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update