Notification

×

Iklan

Iklan

Penjual Miras Diseret Satpol PP ke Meja Hijau

27 Agustus 2019 | 10.34 WIB Last Updated 2019-08-27T03:34:22Z


Payakumbuh - Upaya untuk terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat) terus dilakukan Satpol PP kota Payakumbuh. Para pelaku penjual minuman keras (miras) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Pekat dan Maksiat.

"Jumat kemarin (23/8), ada sidang tipiring (tindak pidana ringan) terhadap Sudirman Sinaga (SS), diduga penjual miras di Jalan Jeruk, Kelurahan Labuah Basilang. Dia dituntut dari hasil razia yang kami lakukan pada Kamis malam (15/8)," ujar Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, Selasa (27/8).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Payakumbuh mengeluarkan putusannya dan menyatakan SS bersalah serta divonis 7 hari pidana kurungan. Dia diberi kesempatan untuk banding dan diberi waktu 7 hari untuk berpikir sejak putusan sidang.

"Vonisnya tanpa subsider karena ini sudah ketiga kalinya kami mengajukan dia ke pengadilan. Mungkin hakim ingin memberikan efek jera lebih," ucap Devitra.

Pada hari yang sama, sidang tipiring juga dilakukan kepada pelaku penjual miras lainnya.

"Atas nama Nurhayati dengan TKP di Talang. Putusan hakim denda Rp 300 ribu karena dia baru kali ini disidang," tutur Devitra. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update