Pasaman -- Satu kandidat bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan/independen yang akan maju pada Pilkada Pasaman tahun 2020 telah menyerahkan SK data LO (Liaison officer) atau tim penghubung dan operator ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Kamis (30/1/2020).
Kedatangan tim disambut oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Sekretaris, serta disaksikan Bawaslu Kabupaten Pasaman.
KPU Kabupaten Pasaman menerima surat tugas/surat Mandat dari tim bakal pasangan Bakal Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 Drs. H. Antoni, MH dan Rahmat Setia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran mengatakan, secara otomatis pasangan Balonbup tersebut mendapatkan password dan username untuk upload dukungan pencalonan perseorangan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Pasaman.
Ia menuturkan, batas waktu penyerahan dukungan terhitung pada 19 – 23 Februari 2020 untuk model B-1 KWK perseorangan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 2096. Ketentuan batas waktu penyerahan dukungan tersebut juga diatur PKPU Nomor : 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Seluruh pernyataan dukungan e-KTP pendukung, wajib diupload di SILON. Kemudian untuk diteliti dalam rentang waktu tanggal 11 hingga 14 Maret 2020. Penelitian ini dimaksudkan untuk memastikan jumlah minimal dan sebaran dukungan Balon tersebut," jelas Juli Yusran.
Dengan diserahkannya surat tugas/ surat mandat oleh tim bakal pasangan calon perseorangan Kabupaten dan Wakil Bupati Pasaman Drs. H. Antoni, MH dan Rahmat Setia berarti bakal pasangan calon ini berhak mendapatkan username dan password SILON (Sistim Informasi Pencalonan).
Selanjutnya KPU Pasaman akan. elaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Operator Silon bakal calon perseorangan tersebut. (lB)