Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Pasaman Himbau ASN Agar Tertib Administrasi

13 Juli 2020 | 19.11 WIB Last Updated 2020-07-13T12:11:56Z


PASAMAN -- Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Fitri Zulfahmi,SH,MH, himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan praktik pencairan dana kegiatan yang tidak sesuai aturan atau fiktif. Senin (13/07).

Perbuatan itu adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sesuai dengan Undang-undang yang menjerat tentang praktik tersebut terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam penggunaan dana perjalanan dan kegiatan ASN agar memperhatikan kebenaran aktualitas dan hindari upaya menggunakan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Tambah Zulfahmi mengatakan, praktik seperti itu meskipun kecil tetapi bila dilakukan berulang-ulang dan dilakukan secara masif oleh jajaran instansi, tentunya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Misalnya satu instansi merekayasa kegiatan fiktif sebanyak Rp. 20 juta namun bila dilakukan berulang-ulang tentunya ini jadinya banyak juga, jadi cara-cara seperti inilah yang harus dihindari, ” ulasnya.

Lanjutnya, kegiatan fiktif itu tidak harus ada kegiatan sama sekali, tetapi  juga mengenai jumlah orang, jumlah hari, transportasi yang digunakan dan penginapan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada kesempatan itu Kajari juga berharap kerjasama yang baik dari awak media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam penggunaan uang Negara.

“Bila mana ada temuan dari kawan-kawan media dilapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan Fiktif dan melaporkannya kepada kami, maka kami dari Kajari  Pasaman siap untuk menerima dan menindak lanjuti laporan tersebut," tegasnya. (dim)
×
Kaba Nan Baru Update