Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Padang Panjang Sampaikan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPRD

22 September 2020 | 14.53 WIB Last Updated 2020-09-22T07:53:41Z



Padang Panjang --  Walikota Padang Panjang sampaikan Nota keuangan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang  tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020. Selasa (22/09) di gedung DPRD setempat.


Paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Padang Panjang Fadhly Amram, BBA Datuak Paduko Malano,  Pimpinan DPRD, Ketua Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Imbral, SE, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, OPD dan Pers, Dan Undangan Lainnya

Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama tanggal 14 September 2020 menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang TA 2020.

Mekanisme penyusunan Perubahan APBD telah diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta PPAS Perubahan APBD yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama- sama DPRD.

Sebelumnya, akibat pandemi Covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, sehingga perlu penyesuaian dari refocussing agar pelaksanaan APBD Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Perubahan dari pendapatan daerah ini tentunya perlu disesuaikan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Perubahan pendapatan daerah untuk Tahun 2020 turun sekitar 9,22%. Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar 8,84%. Pada Kelompok Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar 19,44%. Pada kelompok Belanja Tidak Langsung terjadi peningkatan sebesar 4,39%. Penambahan pada belanja tidak langsung ini antara lain terjadi pada komponen Belanja Tidak Terduga," jelas Walikota.

Tambahnya mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Padang Panjang, yang dilaksanakan melalui kegiatan :
1. Penanganan Kesehatan, melalui penyediaan sarana prasarana Kesehatan, sarana fasilitas Kesehatan, pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga relawan serta pengadaan alat dan bahan evakuasi.
2. Penanganan dampak ekonomi, melalui pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok bagi masyarakat terkena dampak Covid-19.
3. Penyediaan Jaring Pengaman Sosial.
Namun ditengah permasalahan pendapatan daerah ini ternyata kita mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.

"Dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tidak tedapat perubahan kebijakan Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan masih tetap hanya bersumber dari Sisa Lebih Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), serta tidak terdapat pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD ini" ungkap Walikota. Secara prinsip program dan kegiatan tidak banyak mengalami perubahan, terutama dari Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPRD Mardiansyah mengingatkan agar Pimpinan OPD dan hadirin yang hadir, agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kantor masing masing untuk mencegah penularan covid-19.

Rapat diakhiri dengan penyerahan Nota Keuangan dari Walikota Padang Panjang kepada Pimpinan DPRD Kota Padang Panjang. Agenda selanjutnya Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan Walikota atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang TA 2020 yang dijadwalkan besok, 23 September 2020. (Put)
×
Kaba Nan Baru Update