Notification

×

Iklan

Iklan

Ketok Palu, DPRD Padangpanjang Hilangkan Anggaran Pokir 2021

29 November 2020 | 19.40 WIB Last Updated 2020-11-29T12:40:24Z



Padangpanjang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang menyepakati untuk menghilangkan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 yang selesai dibahas, Sabtu (28/11/2020) malam.


Berbeda dengan anggaran tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk tahun 2021 memang tidak ada lagi tercantum kegiatan-kegiatan Pokir anggota dewan yang ditempat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota setempat. Berbeda dengan tahun 2020, anggaran Pokir Dewan hilang karena refocusing anggaran dampak Covid-19.

Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah menyebutkan, dicoretnya anggaran Pokir Dewan dari draf APBD Kota Padangpanjang Tahun 2021 telah melalui kesepakatan seluruh anggota DPRD Kota Padangpanjang.


“Kita menyadari dengan keterbatasan anggaran, kita di lembaga menyepakati anggaran Pokir ditiadakan, berbeda dengan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, sejumlah biaya perjalanan dinas, bintek dan reses kita kurangi. Sehingga, kekurangan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tertutupi,” sebut Mardiansyah.


Diakui politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Dari total APBD Kota Padangpanjang Tahun 2021 Rp609.302.360.536,  pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 582.302.360.536.  Dimana, anggaran itu sudah tersedot untuk gaji PNS mencapai Rp259 miliar, gaji THL Rp50 miliar, biaya Satemisake Rp. 1 miliar perkelurahan, belum lagi pembiayaan-pembiayaan lain yang membutuhkan anggaran besar. 


“Kedepannya, kita juga berharap dari pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Termasuk juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, meskipun itu merupakan titipan dari kepala daerah maupun anggota dewan,” ungkapnya.


Sebelumnya, pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padangpanjang Tahun 2021 dilakukan tengah malam, Sabtu (28/11). Dimana, Sidang Paripurna DPRD Kota Padangpanjang yang dibuka Ketua DPRD Mardiansyah dan dihadiri Walikota Padangpanjang Fadly Amran itu disepakati Ranperda APBD Kota Padangpanjang Tahun 2021 menjadi Perda sekitar pukul 23.20 WIB.


Dalam berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemko yang disampaikan Sekretaris DPRD Zulkifli mengatakan, belanja APBD 2021 disetujui Rp. 609.302.360.536. Sedangkan untuk jumlah pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 582.302.360.536. Hal tersebut menjadi kesepakatan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama pembahasan yang intens di beberapa bulan terakhir ini. 


Persetujuan penetapan APBD 2021 ini, disertai dengan berbagai saran dan masukan dari lima fraksi di DPRD, yang intinya berkaitan dengan pemulihan dan recovery ekonomi pasca Covid-19 dan program prioritas yang akan diselenggarakan Pemko.


Fadly Amran dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada legislatif yang telah berkenan membahas APBD 2021 secara intens. ”Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Banggar bersama komisi-komisi DPRD yang telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan rancangan APBD 2021 ini. Sehingga dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan begitu, evaluasi gubernur dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.


Fadly menegaskan, setelah adanya evaluasi dari gubernur, pihaknya berkomitmen akan merealisasikan anggaran ini secepatnya. Pemko juga akan serius memaksimalkan anggaran yang terbatas di tahun 2021 ini.


"Kami akan merealisasikan kegiatan di 2021 ini secepatnya dan maksimalkan. Insyaa Allah, untuk tender pembangunan, dimulai pada Desember tahun ini juga. Selain itu, kita juga akan mencari peluang-peluang lain, seperti ke pusat dan provinsi untuk sharing dana dalam recovery ekonomi pasca Covid-19 maupun yang lainnya," jelasnya. (jk/put)

×
Kaba Nan Baru Update