Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko dan BPJS akan Samakan Persepsi Mengenai Jaminan Kesehatan

23 November 2020 | 16.59 WIB Last Updated 2020-11-23T09:59:04Z



Padang Panjang -– Pemko dan BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait dengan kebijakan jaminan kesehatan. Kebijakan ini tertuang di dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri No. 70 Tahun 2020.


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si seusai mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar BPJS Kesehatan secara virtual, Senin (23/11). Ikut mendampingi dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM, Yas Edizarwin, SH, Kepala BPKSDM, Rudy Suarman, AP, Kepala Dinas Kesehatan, Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes, MMR dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli, S.Si, A.Pt, AAK.


"Insyaa Allah, Pemko bersama BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait jaminan kesehatan ini. Yang jelas, patut diingat, pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.


Sosialisasi ini dibuka langsung Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang diwakili  Sekjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Komedi, M.Si. Dalam sambutannya, disebutkan, Permendagri No 70 Tahun 2020  ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 4 Tahun 2020.


"Di mana dalam amanatnya, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah," jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, PPU  terdiri dari gubernur-wakil gubernur, walikota/bupati-wakil walikota/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kepala desa dan perangkat desa.


“Persamaan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Dengan rincian 4% dibayari pemberi kerja dan 1% oleh peserta," ungkapnya, seperti dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update