Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Patuhi Prokes, Pelaku Usaha di Pantai Carocok Diberi Sangsi

26 Desember 2020 | 21.45 WIB Last Updated 2020-12-26T14:45:50Z



Pesisir Selatan -- Sebanyak 36 pelaku usaha di objek wisata Pantai Carocok Pesisir Selatan, Sumatera Barat diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol Kesehatan, Jumat (25/12/2020).


Pelaku usaha itu didapati tidak memakai masker ketika tim yustisi datang melakukan razia di tempat tersebut.


"Ada 36 pelaku usaha seperti pedagang, petugas penyeberangan dan lainnya yang terjaring karena tidak memakai masker," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pesisir Selatan, Dailipal, Sabtu (26/12/2020).


Dailipal menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sanksi bagi 36 orang itu adalah kerja sosial membersihkan objek wisata atau denda Rp 100.000.


"Sanksi awalnya adalah kerja sosial atau denda. Namun jika berulang dan kedapatan melanggar lagi, sanksinya bisa pidana kurungan," kata Dailipal.


Dailipal mengatakan, sebagai tim yustisi, pihaknya ingin memastikan protokol kesehatan di Pesisir Selatan bisa terlaksana dengan baik.


"Apalagi di saat libur Natal dan Tahun Baru dimana angka kunjungan ke objek wisata meningkat," jelas Dailipal.


Dailipal sangat menyayangkan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tersebut mayoritas adalah pelaku usaha.


"Sangat disayangkan mereka yang terjaring adalah mayoritas pelaku usaha. Untuk pengunjung sudah sadar menerapkan protokol kesehatan," kata Dailipal.


Dailipal mengatakan tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan terus melakukan penertiban di semua objek wisata di Sumbar.


"Kita ingin pastikan protokol kesehatan bisa terlaksana dengan baik. Jika ada yang membandel akan kita tindak tegas," kata Dailipal.(ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update