Jakarta -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan alasan mengapa permohonan ini tidak diterima.
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis bahwa ada korelasi antara hasil pemilihan dengan penetapan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
"Lagipula, sebagaimana terungkap dalam persidangan, saksi-saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat," ujar Wahiduddin.
Wahiduddin menambahkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 2.241.292 total suara sah sehingga totalnya menjadi 33.619 suara.
Sementara perolehan suara pemohon adalah 614.477 suara. Adapun, perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 726.853 suara.
Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 726.853 suara dikurang 614.477 suara sama dengan 112.376 suara (5,01 persen) atau lebih banyak dari 33.619 suara.
Oleh karena itu, MK menilai Mulyadi-Mukhni tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa.
Menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ungkapnya.
"Dengan demikian, eksespsi termohon dan eskespsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut menurut hukum," ucap dia.
Sebelumnya, pihak Mulyani dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.
"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.
Menurut pemohon, telah terjadi upaya pengembosan perolehan suara dengan penetapan tersangka tindak pidana pemilu pada Mulyadi, tepatnya lima hari sebelum pemungutan suara.
Namun, kemudian, proses penyidikan terhadap kasus Mulyadi tidak dilanjutkan aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat.
"Ada upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar dia.
Menurut Veri, penetapan tersangka itu berpengaruh terhadap perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni dan membuat pemilihnya tidak menggunakan hak suara ataupun beralih ke pilihan lain.
Pergerakkan pemilih itu jiga dinilai terjadi karena ada pemberitaan yang masif soal penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu. (Kompas)