Notification

×

Iklan

Iklan

Atasi Wabah PMK, Gubernur Mahyeldi Intruksikan Bentuk Gugus Tugas

15 Mei 2022 | 13.04 WIB Last Updated 2022-05-15T12:16:11Z


Sumatera Barat, pasbana - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, menginstruksikan langkah antisipasi guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku di wilayah Sumatera Barat. 

Gubernur  menginstruksikan jajarannya agar membentuk gugus tugas untuk menyelesaikan kasus klinis PMK tersebut. 

"Melalui Surat Edaran No: 559/ED/GSB 2022 pada Kamis, (12/5), Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK, disertai optimalisasi peran pejabat otoritas veteriner dan dokter hewan lewat unit respon cepat pengendalian penyakit mulut dan kuku," begitu kata Mahyeldi, melalui salinan surat edaran, Sabtu (14/5).

Selain itu, melalui edaran yang sama, Gubernur juga telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.


Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, akan diberlakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak.


Sementara jika ditemukan kasus klinis PMK di wilayah Sumbar, Gubernur meminta otoritas veteriner di daerah setempat untuk segera melaporkan pada pemerintah provinsi. Setiap kasus PMK yang ditemukan juga akan diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk segera ditindaklanjuti.


Diketahui hingga 11 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan kasus suspek PMK yang berasal dari Palangki, Kabupaten Sijunjung. Menurut laporan dari otoritas terkait, ternak yang diduga menderita PMK telah mendapat tindakan medis berupa isolasi dan pengobatan simptomatik.


Dalam Surat Edaran, Mahyeldi juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam penanganan PMK, yang kini kasus perdana muncul di Kabupaten Sijunjung.

Selain dalam SE tersebut juga dituliskan pemerintah daerah perlu untuk melakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak dan produknya yang datang dari luar daerah dengan melibatkan lintas sektor.

Artinya untuk ternak dan produknya yang dilalulintaskan itu harus memiliki surat keterangan asal dan sertifikat veteriner yang tervalidasi di ISIKHNAS.

Ketentuan tersebut diterapkan sejak SE Gubernur Sumatera Barat diterbitkan. Untuk itu kepada pedagang ternak atau peternak sapi diminta untuk mematuhi SE tersebut.

Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menutup 10 pasar ternak di seluruh kabupaten dan kota. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).


Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan empat ekor sapi di Pasar Ternak Palangki, Kabupaten Sijunjung yang positif terjangkit PMK. (Rel/bd) 


×
Kaba Nan Baru Update