Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Residivis Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

22 Januari 2023 | 14.26 WIB Last Updated 2023-01-22T07:26:41Z


Sijunjung, pasbana - Setelah menerima laporan pencurian dengan pemberatan dari Polsek Sumpur Kudus, pada Jum'at tanggal 20 Januari 2023, Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi kejadian.

Dari laporan tersebut, perbuatan pencurian dengan pemberatan dilakukan pada sebuah rumah di Nagari Manganti dengan kerugian 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Beat, 1 ( satu ) unit handphone Oppo A57, dan 1 ( satu ) buah gelang emas dengan berat 5 emas.

Dari pengumpulan data dan keterangan dan rekaman CCTV, selanjutnya anggota opsnal menyimpulkan bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut mengarah kepada salah seorang residivis kasus yang sama yang baru keluar dari lapas.


Berdasarkan Laporan polisi : LP/B/03/ I / 2023 /SPKT / SEK. SP. KUDUS / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR   tanggal 20 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kemudian Opsnal melakukan pengejaran terhadap dimana keberadaan terduga pelaku tersebut.

Pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023, anggota mendapat informasi dari salah satu pemilik konter handphone di Muaro Sijunjung bahwa, telah datang 1 ( satu ) orang laki-laki yang menjual 1 ( satu ) unit handphone dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 1 unit handphone tersebut sesuai dengan laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Nagari Manganti laporan Polsek Sumpur Kudus.

Anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada saat anggota berada di Tanjung Ampalu, anggota melihat terduga pelaku, dan melakukan penghadangan dan penangkapan, akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri, kemudian dengan tindakan tegas terukur anggota dapat mengamankan terduga pelaku.

Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap terduga pelaku, pelaku Pgl Edo mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan.

Pelaku membongkar sebuah rumah di Nagari Manganti,  di rumah tersebut Pgl Edo membawa kabur Sepeda motor Honda Beat ( saat ini dilakukan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut ), dan mengambil handphone dan telah dia jual di salah satu konter handphone di Muaro Sijunjung.

Selanjutnya Pgl Edo dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Barang bukti berupa 1( satu ) unit handphone Oppo A57 warna Kuning. Sementara, terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru nomor polisi BA 6553 KE, masih dilakukan pencarian, karena dari keterangan Pelaku Pgl Edo Sepeda Motor tersebut telah diserahkan untuk dijualkan oleh temannya  yang berada di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. 

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K menyampaikan bahwa Edo dan temannya tersebut sama-sama baru keluar dari Lapas Klas II b Muaro Sijunjung.

Terhadap 1 buah gelang emas berat 5 emas, masih dilakukan penggalian informasi tentang keberadaan gelang emas tersebut kepada tersangka Pgl Edo. 

"Demikian penangkapan pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( bongkar rumah ) yang merupakan residivis kasus yang sama baru keluar dari Lapas Klas II b Muaro Sijunjung, " pungkas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K (nal) 
×
Kaba Nan Baru Update