Tanah Datar, pasbana— Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar memusnahkan 27 kilogram narkotika jenis ganja hasil penyitaan dalam penegakan hukum di wilayah setempat. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Tanah Datar, Jumat (5/12/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan komitmen pemberantasan narkoba.
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian agar barang sitaan tidak disalahgunakan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Ini bukan seremonial, tetapi langkah nyata mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta mendukung program nasional pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil penangkapan di Ombilin, Kecamatan Rambatan, yang melibatkan tiga tersangka. Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas distribusi narkoba di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengapresiasi langkah kepolisian dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi pemberantasan narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkotika yang dapat merusak masa depan.
Pemerintah daerah, Polres, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan menyatakan siap memperkuat koordinasi dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman di Tanah Datar.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi penegasan bahwa upaya memberantas narkoba dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.(*)




