Pasbana - Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyelesaian status ASN PPPK tetap memiliki dua jalur realistis: (1) Alih status ke PNS melalui kebijakan khusus, atau (2) Menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
1. Opsi Alih Status PPPK → PNS
Dasar Politik & Administratif: Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Preseden Sejarah: Kasus serupa pernah terjadi di era Presiden SBY, di mana UU 43/1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, namun melalui PP 48/2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.
Tahapan:
1. Dorongan politik dan desakan publik melalui DPR, organisasi profesi (PGRI), dan asosiasi ASN PPPK.
2. Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK → PNS.
3. BKN & Kementerian Teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK.
4. Pemerintah menetapkan formasi khusus.
5. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS/PNS sesuai syarat (masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi).
Tantangan:
Hukum: Tidak boleh berupa “alih status otomatis”, tetapi melalui seleksi khusus.
Fiskal: Negara menanggung tambahan beban pensiun & jaminan hari tua. Perlu kajian apakah beban 1,16 juta jumlah ASN PPPK eksisting (BKN per 31 desember 2024) benar-benar berat bagi APBN.
2. Opsi Kontrak PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP)
Dasar Hukum: UU ASN 20/2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang dapat disesuaikan dengan karakteristik instansi. Melalui Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan sampai dengan (BUP) sesuai jenis masing-masing jabatan (58, 60, 65)
Kepastian Status: Opsi ini memberikan jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan menurunkan motivasi dikalangan ASN PPPK diseluruh Indonesia .
Kesimpulan Peta Jalan
Penyelesaian ASN PPPK hanya bisa ditempuh melalui dua jalur:
1. Alih ke PNS melalui seleksi khusus berbasis masa kerja & kinerja → realistis jika ada kemauan politik nasional dan dukungan regulasi dari Presiden.
2. Kontrak kerja PPPK sampai BUP → lebih sederhana secara fiskal & administratif, namun tetap melanggengkan dualisme ASN.
Keputusan akhir sangat ditentukan oleh arah kebijakan Presiden dan pertimbangan fiskal negara. Apapun opsinya, kuncinya adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi ASN PPPK agar persoalan dualisme ASN dapat segera diselesaikan.(*)
Jakarta, 28 Februari 2026
AMP




