Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Dharmasraya Tindak Tegas Pelanggaran Distribusi dan Harga LPG 3 Kg

27 Februari 2026 | 07:39 WIB Last Updated 2026-02-27T07:42:28Z


Pulau Punjung, pasbana — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram menyusul keluhan warga soal kelangkaan dan lonjakan harga. Sosialisasi dan penegasan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai II Kantor Bupati.

Langkah ini merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, sehari sebelumnya yang menemukan indikasi pelanggaran harga jual dan mekanisme distribusi di sejumlah titik. Pemerintah menilai penyaluran LPG subsidi harus kembali tertib dan tepat sasaran.

Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, menegaskan tidak ada toleransi terhadap agen atau pangkalan yang melanggar ketentuan, termasuk menjual jatah masyarakat Dharmasraya ke luar daerah. “Sanksi akan diberlakukan sesuai aturan bagi yang tidak mematuhi HET dan mekanisme distribusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan LPG 3 kg adalah barang bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu. Komposisi distribusi ditegaskan: 90 persen untuk warga ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer resmi yang terdaftar dalam aplikasi pengawasan distribusi.

Pemkab melalui OPD terkait akan melakukan validasi data, pencocokan pembelian dan penjualan, serta inspeksi lapangan berkala. Dialog antara camat dan agen juga digelar untuk memetakan persoalan di tiap kecamatan.

Pemerintah memastikan pengawasan berkelanjutan guna menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga LPG 3 kg di Dharmasraya.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update