Pulau Punjung, pasbana— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan kebijakan tegas untuk mencegah praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Edaran yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga wali nagari, termasuk pimpinan asosiasi dan perusahaan yang berinteraksi dengan pemerintah.
Dalam edaran tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara diminta menjaga integritas dengan tidak menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama dalam momentum hari raya yang rawan praktik pemberian hadiah.
“Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau istilah lain kepada masyarakat maupun perusahaan, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” demikian salah satu poin penting dalam edaran tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemberantasan korupsi serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap tahun mengingatkan potensi gratifikasi menjelang hari besar keagamaan.
ASN yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima melalui mekanisme pelaporan resmi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Sementara bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dianjurkan disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat membutuhkan.
Pemkab Dharmasraya juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan hadiah atau uang pelicin kepada pejabat pemerintah serta segera melaporkan jika menemukan praktik yang mengarah pada gratifikasi.(*)




