Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Dibawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

07 Maret 2026 | 03:56 WIB Last Updated 2026-03-07T07:21:11Z


Pasbana - Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS (Perlindungan Anak di Ruang Digital).

Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi menyasar platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox yang selama ini banyak digunakan anak-anak dan remaja.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di internet. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, hingga kecanduan penggunaan gawai yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang mengelola platform digital. Platform diwajibkan memperkuat sistem verifikasi usia, moderasi konten, serta mekanisme perlindungan pengguna anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi baru tata kelola ruang digital yang lebih sehat, sekaligus memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dengan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update