Pesisir Selatan, pasbana - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) merespons cepat polemik bangunan bergaya klenteng di kawasan wisata Mandeh yang memicu perbincangan publik di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim, memimpin rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Bupati guna mengklarifikasi status bangunan yang berada di Pulau Cubadak tersebut.
Rapat melibatkan unsur Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Kominfo, Satpol PP, PUPR, perizinan, lingkungan hidup, serta pemerintah kecamatan dan wali nagari di kawasan Mandeh.
Risnaldi menegaskan, pemerintah daerah tidak mengabaikan keresahan warga dan langsung melakukan penelusuran administratif serta teknis terhadap legalitas bangunan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan itu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi sebagai kantor pribadi, bukan rumah ibadah,” ujarnya.
Menurutnya, desain arsitektur bernuansa ornamen Tionghoa menjadi pemicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, Pemkab Pessel akan memperkuat komunikasi publik agar informasi yang berkembang tetap akurat dan tidak menimbulkan polemik sosial.
Pemda juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai izin, pemerintah daerah berhak mencabut PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah klarifikasi ini diharapkan menjaga kondusivitas kawasan wisata Mandeh yang menjadi salah satu destinasi unggulan Sumatera Barat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi, kepastian hukum, dan harmonisasi sosial masyarakat.(*)




