Payakumbuh, pasbana — DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). Keputusan tersebut diambil bersama Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai langkah penyesuaian kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional terbaru.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan seluruh fraksi DPRD secara bulat menerima Rancangan Perda pencabutan RDTR untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kesepakatan ini merupakan langkah strategis agar kebijakan tata ruang daerah selaras dengan aturan pusat yang terus berkembang,” ujarnya.
Pencabutan Perda dilakukan menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur penetapan RDTR melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi kementerian terkait.
Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah mengenai RDTR Kota Payakumbuh tengah diajukan untuk persetujuan substansi dan dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas kementerian/lembaga pada Mei 2026.
Menurut Zulmaeta, pembaruan tata ruang penting untuk menciptakan kepastian hukum pembangunan, mendukung kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya tarik investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. “Kami ingin memastikan regulasi daerah adaptif terhadap dinamika nasional sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Wali Kota juga mengapresiasi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025 yang akan segera ditindaklanjuti perangkat daerah sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan.
Pemko berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga guna mempercepat pembangunan dan mewujudkan Payakumbuh sebagai kota maju dan berdaya saing.(*)




