Notification

×

Iklan

Iklan

Gaji PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tertunda, Pemko Siapkan Pergeseran Anggaran

26 April 2026 | 00:38 WIB Last Updated 2026-04-26T00:43:09Z


Payakumbuh, pasbana — Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas, meski hingga kini belum dapat direalisasikan akibat perubahan regulasi penganggaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, Sabtu (25/4/2026), menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan dampak kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, gaji PPPK paruh waktu dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.

Perubahan aturan tersebut menyebabkan kebutuhan pembayaran gaji belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 saat penetapan anggaran dilakukan.
“Kami segera mengambil langkah dengan mengusulkan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran daerah. Saat ini proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terus berjalan,” ujar Nalfira.

Pemko Payakumbuh, lanjutnya, berkomitmen memastikan seluruh hak PPPK paruh waktu tetap terpenuhi. Pemerintah daerah juga tengah mempercepat proses administrasi agar pembayaran dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Ia mengimbau masyarakat dan tenaga PPPK untuk memahami situasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami memahami kondisi para pegawai yang menunggu kepastian. Pemerintah tidak tinggal diam dan terus mengupayakan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemko menargetkan penyelesaian penganggaran rampung secepatnya sehingga hak pegawai dapat segera diterima.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update