PADANG, pasbana — Pemerintah pusat menetapkan Kota Padang sebagai daerah percontohan nasional percepatan transformasi digital penyaluran bantuan sosial (bansos). Program ini diarahkan untuk memperbaiki akurasi data penerima sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Pembahasan program berlangsung dalam kegiatan koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (24/4/2026), yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil, Kemenko Polhukam, Kemenpan-RB, Kementerian Kominfo, hingga Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan digitalisasi bansos bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi solusi atas persoalan klasik ketidaktepatan penerima bantuan.
“Digitalisasi membuat proses lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Kota Padang dipilih karena kesiapan data kependudukan serta komitmen pemerintah daerah yang sangat baik,” ujarnya.
Salah satu instrumen utama program ini ialah pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai sistem verifikasi penerima bantuan. Data Dukcapil menunjukkan aktivasi IKD di Kota Padang telah melampaui 34 persen—tertinggi di Sumatera Barat—sementara perekaman KTP elektronik mencapai 99,16 persen.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyebut digitalisasi menjadi solusi atas persoalan “miskin administratif” dan “miskin faktual” yang selama ini kerap memicu ketidaksesuaian data bantuan sosial.
Pemko Padang juga menyiapkan 1.700 agen pendamping untuk mengawal implementasi di lapangan. Program ini ditargetkan mulai diluncurkan pada Oktober 2026.
Melalui proyek percontohan ini, Padang diharapkan menjadi model sistem perlindungan sosial berbasis data digital terintegrasi di Pulau Sumatera.(*)




