Pasbana- Perubahan besar terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin, 28 September 2026. Sebanyak 92 saham resmi keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan tidak lagi diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). Dari jumlah tersebut, 44 saham masih aktif diperdagangkan per 25 September, sementara 48 lainnya masih berstatus suspensi.
Perubahan ini merupakan dampak revisi Peraturan BEI Nomor I-X dan II-X. Bursa menghapus sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi dasar masuknya saham ke Papan Pemantauan Khusus, termasuk kriteria terkait harga dan likuiditas.
Lalu, apa artinya bagi investor?
Sederhananya, saham-saham tersebut kembali ke mekanisme perdagangan normal. Jika sebelumnya transaksi berlangsung melalui FCA, kini saham mengikuti mekanisme continuous auction, dengan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).Konsekuensinya, ruang pergerakan harga menjadi lebih terbuka, sehingga volatilitas berpotensi meningkat. Di sisi lain, perdagangan normal juga membuka peluang likuiditas yang lebih baik.
Menariknya, 28 dari 44 saham aktif atau sekitar 64% masih berada di bawah Rp50 berdasarkan harga 25 September. Misalnya BTEK Rp11, TAXI Rp14, KREN dan PPRO masing-masing Rp15, hingga AKKU Rp45. Sementara di kelompok harga tinggi terdapat LIFE Rp10.125 dan ADES Rp34.000.
Perubahan lain yang tak kalah penting adalah batas harga minimum saham di pasar reguler menjadi Rp1. Artinya, harga saham di bawah Rp50 tetap dapat diperdagangkan tanpa otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena faktor harga.
Namun, keluar dari FCA bukan berarti fundamental emiten otomatis membaik. Investor tetap perlu memeriksa laporan keuangan, arus kas, utang, likuiditas transaksi, aksi korporasi, dan risiko suspensi.
Ibarat kendaraan yang kembali masuk jalan raya, ruang geraknya memang lebih luas. Tetapi pengemudi tetap harus memperhatikan kondisi jalan.
Baca juga perkembangan pasar saham dan strategi investasi lainnya, serta terus tingkatkan literasi finansial sebelum mengambil keputusan investasi.(*)




