JAKARTA, pasbana— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi. Persetujuan kemudian disampaikan secara bulat dan Puan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap Suyudi yang berlangsung sekitar 30 menit. Ia merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Komisi III kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi. Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pernah menjadi Kapolda Banten.
Dalam uji kelayakan, Suyudi antara lain menyatakan ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice” dalam pelayanan dan penanganan laporan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi perkembangan perkara yang dapat diberikan kepada pelapor.
Setelah persetujuan DPR, proses pergantian Kapolri berlanjut ke tahap pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.(*)




