![]() |
| Sumber: Ilustrasi AI |
Oleh: Alispa Amanda Putri
Mahasiswa Ilmu Politik
Universitas Andalas Padang 2025
Pasbana -Dalam beberapa tahun belakangan, banjir bandang (galodo) menjadi salah satu bencana yang berulang kali terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Setiap kali bencana tersebut terjadi, curah hujan yang tinggi sering kali dianggap sebagai penyebab utamanya. Namun, apakah galodo yang terus berulang hanya disebabkan oleh faktor curah hujan, atau terdapat faktor lain yang turut meningkatkan risiko terjadinya
bencana tersebut?
Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat
menyebutkan bahwa dalam 15 tahun terakhir, Sumatera Barat telah mengalami 24 kali banjir bandang dengan total 723 orang meninggal dunia dan 91.000 orang mengungsi.
Data tersebut menunjukkan besarnya dampak galodo yang berulang di wilayah
Sumatera Barat. Hal ini dapat dilihat melalui peristiwa banjir bandang yang melanda
Kabupaten Agam pada Mei 2024, sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir
November 2025, hingga Kabupaten Solok pada September 2026. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa galodo merupakan persoalan yang membutuhkan
perhatian secara berkelanjutan, bukan hanya ketika bencana terjadi (Kompas.com,
2025).
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa risiko terjadinya galodo tidak
hanya berkaitan dengan tingginya curah hujan, tetapi juga perlu dikaji melalui kondisi lingkungan dan pengelolaan pemanfaatan lahan. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah perubahan tutupan hutan yang berpotensi memengaruhi kondisi ekologis wilayah, khususnya di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).
Faktanya, sejak zaman orde baru kawasan hutan di Sumatera Barat telah menjadi korban alih fungsi lahan. Walhi mencatat bahwa terdapat 1.153.993 hektar hutan di Provinsi Sumatera Barat telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, kebun sawit, dan Hak Penguasaan Hutan (HPH). Selain itu, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, Provinsi Sumatera Barat telah kehilangan 15 hektare kawasan hutan secara sekaligus (Watch, 2025).
Persoalan tersebut juga relevan untuk melihat peristiwa galodo yang melanda
Kabupaten Solok pada September 2026. Berdasarkan keterangan WALHI Sumatera
Barat, kawasan Arosuka dan Gunung Talang telah diidentifikasi memiliki potensi
bahaya melalui peta kawasan rawan bencana Gunung Talang yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). WALHI juga mengungkapkan bahwa kawasan perkantoran dan permukiman di Arosuka termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) I yang berkaitan dengan potensi aliran material vulkanik dan lahar hujan.
Selain itu, WALHI mencatat bahwa dalam periode 2000–2024, Kabupaten Solok kehilangan sekitar 6.000 hektare tutupan hutan yang berubah menjadi lahan pertanian. Dengan demikian, kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya mengkaji hubungan antara perubahan tutupan lahan, kondisi kawasan rawan bencana, dan kebijakan pengelolaan lingkungan (WALHI Indonesia, 2026).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Pasal 108 ayat (2) mengatur bahwa pemanfaatan ruang di kawasan rawan tanah longsor tingkat tinggi diarahkan untuk kawasan lindung dan pembangunan pusat hunian beserta sarana pendukung kegiatan sosial ekonomi di kawasan tersebut perlu dihindari.
Sementara itu, Pasal 108 ayat (3) mengatur bahwa pembangunan atau pengembangan
pembangunan di kawasan rawan gunung api tingkat tinggi tidak boleh dilakukan,
dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini,
wilayah Kabupaten Solok termasuk dalam dua kategori di atas, yang artinya kawasan
Arosuka dan Gunung talang tidak diizinkan untuk mendirikan pembangunan.
Keadaan ini tentunya berbanding terbalik dengan realita di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya kebijakan ini dijalankan pemerintah? dan sejauh mana aturan RTRW ini menjadi pertimbangan dalam pemberian izin dan pelaksanaan di Kabupaten Solok?
Menjawab pertanyaan tersebut, sejatinya pemerintah memang mempunyai
wewenang dalam mengendalikan pemanfaatan lahan. Namun, sering kali kita jumpai bahwa kewenangan tersebut belum dilaksanakan secara optimal oleh pihak pemerintah, sehingga banyak fenomena di lapangan yang sebenarnya telah diregulasikan, tetapi praktiknya tidak sejalan dengan yang telah ditentukan.
Maka dari itu, pelaksanaan terhadap kebijakan ini tidak dapat hanya berpatokan kepada pemerintah saja, melainkan perlunya kolaborasi antara pemerintah baik pusat dan daerah dengan berbagai pihak seperti WALHI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat sipil guna memastikan aturan tata ruang benar-benar dijalankan serta mengawasi pemberian izin di kawasan hulu dan rawan bencana.
Oleh karena itu, solusi yang solusi yang diperlukan tidak cukup hanya melalui
penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga harus diarahkan pada upaya
pencegahan dan perbaikan tata kelola lingkungan.
Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana, khususnya di wilayah hulu dan sekitar DAS. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dan penggunaan lahan telah sesuai dengan ketentuan RTRW serta mempertimbangkan risiko bencana. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu melakukan peninjauan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan aktivitas yang berpotensi
merusak kawasan hutan perlu diperkuat, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
Ketiga, upaya rehabilitasi hutan dan pemulihan DAS perlu dilakukan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan serta mengurangi kerentanan lingkungan. Di samping itu, pemerintah perlu memperkuat mitigasi bencana melalui penyediaan sistem peringatan dini, informasi kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Akan tetapi, pelaksanaan ketiga solusi di atas tidak dapat hanya dijalankan oleh pemerintah saja, melainkan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, WALHI, dan masyarakat sipil agar berjalan dengan maksimal. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga didukung oleh partisipasi publik yang aktif dan transparan.
Dengan demikian, galodo yang berulang di Sumatera Barat tidak dapat dipahami hanya sebagai akibat dari tingginya curah hujan, tetapi juga perlu dikaji melalui kondisi lingkungan dan tata kelola pemanfaatan ruang. Perubahan tutupan hutan, pengelolaan kawasan rawan bencana, serta pelaksanaan regulasi merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam upaya mengurangi risiko bencana.
Keberadaan Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa pemerintah
telah memiliki landasan kebijakan untuk mengatur pemanfaatan ruang, tetapi
efektivitasnya perlu dilihat dari penerapan dan pengawasannya di lapangan.
Oleh sebab itu, upaya mengurangi risiko galodo membutuhkan komitmen pemerintah, pengawasan yang konsisten, penegakan aturan, pemulihan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dan organisasi lingkungan. Melalui tata kelola lingkungan yang lebih terkoordinasi dan bertanggung jawab, risiko bencana diharapkan dapat dikurangi sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Sumatera Barat.(*)
Referensi:
Kompas.com. (2025). Mengapa Banjir Bandang di Sumatera Barat Berulang? Ini
Menurut WALHI. Kompas.Com. Diakses 4 Oktober 2026, dari
https://lestari.kompas.com/read/2025/12/01/143500386/mengapa-banjirbandang-di-sumatera-barat-berulang-ini-menurut-walhi?page=all
WALHI Indonesia. (2026). Bencana Galodo Berulang di Sumatera Barat: Bukti
Kegagalan Negara. WALHI Indonesia. Diakses 4 Oktober 2026, dari
https://www.walhi.or.id/bencana-galodo-berulang-di-sumatera-barat-buktikegagalan-negara
Watch, G. N. (2025). Sumatera Barat, Indonesia: Deforestation rates & statistics.
Global Nature Watch.
Diakses 4 Oktober 2026, dari
https://globalnaturewatch.org/dashboards/country/IDN/30/?category=forestchange&lang=id&map=eyJjYW5Cb3VuZCI6dHJ1ZX0%3D
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2025). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045. Diakses 4 Oktober 2026, dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/329603/perda-prov-sumatera-barat-no-2-
tahun-2025




