Pasbana - Di tengah upaya memperluas akses keuangan masyarakat miskin, pemerintah menyiapkan program pembentukan rekening otomatis bagi 25 juta warga Indonesia dari kelompok desil 1, yakni 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Program ini mengalokasikan anggaran Rp1,28 triliun, dengan saldo awal Rp50.000 untuk setiap rekening.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut pada Kamis (22/10/2026). Pelaksanaannya akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), dua bank yang diharapkan mendukung perluasan akses layanan keuangan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini tidak sekadar membuka rekening dalam jumlah besar. Pemerintah juga membidik perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos) menuju skema transfer tunai atau cash transfer.
Perubahan tersebut diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih efektif. Dengan rekening sebagai sarana penerimaan dana, pemerintah berpeluang memperbaiki ketepatan penyaluran sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat miskin dalam sistem keuangan formal.
Secara ekonomi, langkah ini berkaitan dengan inklusi keuangan, yaitu upaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan yang aman dan terjangkau. Kepemilikan rekening dapat menjadi pintu masuk untuk memanfaatkan layanan perbankan, meskipun manfaatnya tetap bergantung pada kemudahan akses, literasi keuangan, serta penggunaan rekening secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional menargetkan peluncuran program digitalisasi perlindungan sosial oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026.
Dengan sasaran 25 juta penerima, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan rekening terbentuk, melainkan juga menjamin data penerima akurat, rekening dapat digunakan, dan bantuan benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini akan ditentukan oleh dampaknya bagi masyarakat. Rekening otomatis baru menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif apabila mampu memperkuat akses keuangan sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.(*)




