Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Diskors, Akhirnya Ranperda 2018 Pasaman Sah

25 September 2018 | 20.17 WIB Last Updated 2018-09-25T13:17:18Z


Pasaman - Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan Ranperda perubahan Perda RPJMD tahun 2016-2021 akhirnya disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemkab Pasaman, Selasa (25/9/2018).

Pengesahan kedua ranperda itu dilakukan lewat sidang paripurna, meski sidang paripurna sempat diskors selama beberapa menit oleh pimpinan sidang.

Hal itu terjadi, akibat empat fraksi di DPRD itu belum menyatakan sikap atas jawaban Bupati Pasaman terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait kedua Ranperda itu.

Keempat fraksi dari tujuh fraksi itu adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN-PKS. Tidak diketahui apa penyebab keempat fraksi belum menyatakan sikap meski Bupati Pasaman, Yusuf Lubis sudah menyampaikan jawabannya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun keempat fraksi ini belum menyatakan sikapnya, karena tidak puas atas jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut terhadap Ranperda perubahan APBD dan perubahan Perda RPJMD.

Namun, setelah dilakukan lobi dan rapat pimpinan antar fraksi, akhirnya keempat fraksi itu dapat menerima dan memahami. Sidang paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Pasaman dengan pihak DPRD dapat dilanjutkan kembali. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update