Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Aturan Masuk Daftar Pembatalan/Revisi

23 Juni 2016 | 10:37 WIB Last Updated 2016-06-23T03:37:53Z
Tiga peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai masuk dalam daftar perda yang dibatalkan/direvisi.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah merilis daftar perka/perda yang dibatalkan/direvisi. Dari 3.143 perka/perda, tiga di antaranya adalah peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketiga perka/perda tersebut adalah: Perda/Perkada tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda/Perkada tentang Bangunan Gedung, Perda/Perkada tentang Perijinan Jasa Usaha Konstruksi. Dua dari perda/Perkada tersebut merupakan peraturan baru, karena dikeluarkan pada tahun 2015. Dua aturan tersebut adalah tentang Bangunan Gedung (Nomor 9 tahun 2015) dan tentang Perijinan Jasa Usaha Konstruksi (Nomor 10 Tahun 2015). Sementara aturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dikeluarkan pada tahun 2012.
Daftar lengkap perka/perkada yang dibatalkan/direvisi dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.(iroi)
Sumber: Pemkab Kepulauan Mentawai

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update