Padangpanjang - Aksi Pemukulan yang terjadi saat Sidang Paripurna DPRD Kota Padangpanjang Minggu (20/11) kemarin , akhirnya berujung pada Laporan ke pihak Kepolisian. Ketua Komisi III Hendra Saputra, SH akhirnya melaporkan aksi pemukulan yang dialaminya ke Polres Kota Padang Panjang Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan Polisi dengan nomor : LP/246/IX/2016 SPKT 1 Polres Padang Panjang tertanggal 20 November 2016 diterima oleh Aiptu Ridwan selaku Kanit SPKT "1" Polres Padang Panjang. Dalam Laporan Polisi tersebut tercantum telah terjadi dugaan tindakan pidana penganiayaan atas nama Mahdelmi Dt. Barbanso , S.Sos sebagai pihak terlapor.
Kepada awak media yang berada di Mapolres Padang Panjang, Hendra Saputra, SH selaku pihak pelapor menyampaikan bahwa dirinya akhirnya melaporkan aksi pemukulan yang dialaminya ke Kepolisian setelah berdiskusi terlebih dahulu dengan Pimpinan DPRD Kota Padang Panjang dan Badan Kehormatan.
Menurut Aleg dari Partai Bulan Bintang ini , Pihak Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan . " Namun setelah kejadian tersebut, yang bersangkutan langsung pergi dan tidak ada pernyataan permintaan maaf, jadi terpaksa saya akhirnya melaporkan [ ke polisi] masalah ini, " ungkap Hendra Saputra, SH.
Banyak kalangan di masyarakat Padang Panjang sangat menyesalkan kejadian ini. Mengingat kejadian baku pukul ini terjadi di gedung perwakilan rakyat yang terhormat. Terlepas dari betapa penting dan berharganya substansi masalah yang sedang diperdebatkan, aksi pemukulan tetap tidak dibenarkan.
Meski diwarnai insiden yang kurang pantas ini, Sidang Paripurna DPRD setempat tentang pengesahan KUA-PPAS Kota Padangpanjang Tahun 2017 berhasil dituntaskan. ( Budi )