Batusangkar, - Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi menjawab tanggapan atau pertanyaan dari sembilan fraksi DPRD setempat atas Ranperda APBD 2017 dalam Sidang Paripurna di Batusangkar, Senin kemarin.
Jawaban bupati tersebut atas pertanyaan dari Fraksi PPP yang disampaikan juru bicara Arianto, Fraksi Partai Gerindra Afrizal Moetwa, Fraksi Partai Hanura Adrison, Fraksi Partai Golkar Syafaruddin, Fraksi PKS Syafrudin Tasman, Fraksi Partai Demokrat Eri Hendri, Fraksi Partai Bintang Nasdem Rasman, Fraksi PAN Jasmadi, dan Fraksi PDI Perjuangan Asrul Jusan.
"Sistem pengelolaan retribusi seperti parkir, pasar, objek wisata, reklame, hotel, dan pungutan lainnya mempedomani Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2012 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan Perbup Nomor 8 tahun 2012 tentang sistem dan prosedur pemungutan retribusi daerah", jelas Irdinansyah
Jadi dalam pengelolaan retribusi menggunakan surat ketetapan pajak daerah dan surat ketetapan retribusi daerah," katanya.
Ia menyebutkan dalam meminimalisir pungutan retribusi yang lenyap dalam perjalanan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal terhadap satuan kerja perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah maupun petugas lapangan.
Sementara, berkurangnya pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2017 dibanding tahun sebelumnya karena turunnya dana alokasi khusus (DAK) untuk Tanah Datar baik kegiatan fisik maupun non fisik. Namun anggaran pendapatan dari PAD dialokasikan meningkat bila dibandingkan tahun 2016.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Irman itu dihadiri 25 anggota Dewan, Forkopimda, Sekdakab Hardiman, para asisten, pimpinan SKPD, camat dan walinagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Irman menyampaikan dewan akan melanjutkan pembahasan Ranperda APBD 2017 ini, pada Rabu (30/11) dengan agenda pandangan akhir fraksi dan penandatangan naskah Perda APBD 2017. (Hp)