Padangpanjang--Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, akan berdampak terhadap keberadaan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk juga RSUD Kota Padangpanjang.
“Saat ini, Direktur RSUD sedang galau. Hal itu terjadi menyeluruh di Indonesia, saya sering mendapatkan pengaduan tentang itu,” kata Anggota Komisi IX DPR-RI Suir Syam ketika mengunjungi RSUD Kota Padangpanjang, Senin 7/11.
Dikatakan Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu, Komisi IX yang membidangi kesehatan itu, kerap kali mendapatkan laporan tentang keberadaan direktur RSUD setiap kali melakukan kunjungan lapangan atas reses ke daerah pemilihan (Dapil).
“Contohnyanya saja di Padangpanjang, nantinya Direktur RSUD akan menjadi eselon IV dan berada di bawah Dinas Kesehatan. Belum lagi, tugas direktur yang harus membuat kredit poin untuk capaian naik pangkat, sehingga urusan Direktur RSUD menjadi pekerjaan tambahan bagi dokter,” jelas mantan Wali Kota Padangpanjang dua periode itu.
Sebagai solusinya, Komisi IX telah berupaya menyampaikan keluhan Direktur RSUD kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, karena wewenang RSUD berada di dua kementrian tersebut. Apalagi, jika RSUD nantinya berbentuk UPT, tentunya akan banyak bagain pelayanan dan administrasi yang akan terpangkas.
Terkait peningkatan status RSUD Kota Padangpanjang yang akan ditingkatkan menjadi Tipe B, dimana saat ini masih berstatus tipe C. Suir Syam meminta manajemen rumah sakit untuk memikirkan kembali rencana tersebut, karena masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi oleh RSUD Kota Padangpanjang.
Menanggapi itu, Direktur RSUD Kota Padangpanjang dr.Ardoni menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan konsultasi dengan persatuan direktur RSUD untuk penyesuaian pada SOPD yang dilakukan perombakan secara nasional tersebut.
“Sesuai dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Kesehatan, untuk posisi RSUD mungkin belum dilakukan penyesuaian. Tetapi, untuk kedepannya kita juga belum tahu seperti apa kebijakan tersebut dilaksanakan,” sebutnya.
Jika memang akan menjadi UPT, lanjut Ardoni, dirinya tentu akan kembali menjadi dokter umum dengan beban tugas melayani pasien dan menemani dokter spesialis melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Setelah itu, baru melaksanakan tugas sebagai direktur RSUD. Karena itu akan menyangkut tentang angka kredit poin dan sejumlah penugasan dalam profesi dokter.
Terkait perubahan status Tipe C menjadi B, Ardoni menjelaskan, memang wacana tersebut terus dipersiapkan dengan melengkapi berbagai sarana dan prasarana kesehatan penunjang. “Memang, untuk Tipe C saja, kita masih kekurangan dokter spesialis yang harusnya ada di rumah sakit ini, seperti dokter spesialis Bedah, dokter spesialis Syaraf dan spesialis Paru. Untuk kebutuhan itu, kita baru bisa memenuhi kebutuhan dokter spesialis Syaraf, sisanya dokter yang ada di RSUD Padangpanjang sedang mengikuti pendidikan,” sebut Ardoni. (Kenzie)